Badung, LenteraEsai.id – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menolak masuk seorang warga negara (WN) Ethiopia yang terdeteksi sebagai buronan Interpol dalam kasus penipuan dengan total kerugian mencapai 46,4 juta Ethiopian Birr (ETB) atau sekitar Rp5 miliar.
WNA berinisial S.M.Y., laki-laki berusia 29 tahun, tersebut terdeteksi saat tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 6 September 2026 menggunakan penerbangan Scoot Tigerair.
Dalam pemeriksaan keimigrasian, petugas melakukan pendalaman dan menemukan nama S.M.Y. tercantum dalam daftar Hit Interpol atau Red Notice dengan keterangan Offence Code Fraud (penipuan).
Setelah berkoordinasi dengan National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, S.M.Y. kemudian direkomendasikan untuk ditolak masuk ke wilayah Indonesia.
Berdasarkan Individual Report Interpol, S.M.Y. berstatus wanted for arrest sejak notifikasi diterbitkan pada 9 April 2026. Ia terkait perkara penipuan yang terjadi di Ethiopia dengan nilai kerugian mencapai ETB 46,4 juta atau sekitar Rp5 miliar.
Proses pemulangan WNA tersebut tidak berlangsung mudah. S.M.Y. sempat menolak diberangkatkan kembali ke Ethiopia sehingga memerlukan pengawalan langsung dari NCB Interpol Indonesia.
Selama menunggu proses pemulangan, S.M.Y. diamankan di Holding Room Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
S.M.Y. akhirnya dipulangkan pada Selasa (15/9/2026) dini hari menggunakan maskapai Etihad Airways dengan rute Denpasar-Abu Dhabi-Addis Ababa, Ethiopia. Proses pemulangan dilakukan dengan pengawalan melekat dari NCB Interpol Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengatakan keberhasilan mendeteksi dan memulangkan WNA tersebut merupakan bentuk sinergi antara Imigrasi Ngurah Rai dan NCB Interpol Indonesia dalam mendukung penegakan hukum internasional.
“Ini adalah bukti nyata sinergi antara Imigrasi Ngurah Rai dengan NCB Interpol Indonesia dalam mendeteksi dan menindaklanjuti keberadaan buronan lintas negara. Sistem pengawasan keimigrasian kami bekerja secara ketat sejak kedatangan hingga keberangkatan,” ujar Novyandri.
Menurutnya, begitu terdeteksi adanya hit Interpol, pihaknya langsung melakukan koordinasi dan mengambil tindakan sesuai prosedur.
Novyandri menegaskan Imigrasi Ngurah Rai akan terus memperkuat kolaborasi dengan Divhubinter Polri, NCB Interpol Indonesia, serta instansi terkait lainnya.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai tetap menjadi pintu keluar-masuk Indonesia yang aman dari lalu lintas orang asing yang berpotensi menghadapi persoalan hukum, baik di tingkat nasional maupun internasional. (LE-003)







