Gubernur Koster: Pemenuhan Dokumen Kependudukan Anak Telantar Merupakan Kegiatan Mulia

Kartu Identitas Anak
Penyerahan dokumen Kartu Identitas Anak yang berlangsung di Gedung Nari Graha, Denpasar, Jumat (18/9/2026) - (Foto: Dok Humas Pemprov Bali)

Denpasar, LenteraEsai.id – Sebanyak 30 anak telantar dari berbagai wilayah di Bali menerima dokumen kependudukan berupa Kartu Identitas Anak (KIA) dan surat keterangan. Penyerahan dokumen tersebut berlangsung di Gedung Nari Graha, Denpasar, Jumat (18/9/2026).

Dokumen kependudukan tersebut diserahkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) R. Narendra Jatna, Gubernur Bali Wayan Koster, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Setiawan Budi Cahyono.

Bacaan Lainnya

Program pemenuhan dokumen kependudukan bagi anak telantar tersebut difasilitasi Kejaksaan Tinggi Bali. Gubernur Koster menyambut baik program tersebut dan menyebutnya sebagai kegiatan yang mulia.

Koster tampak terharu saat berinteraksi dengan sejumlah anak penerima dokumen. Dari keterangan para pendamping, diketahui anak-anak tersebut menjadi telantar karena berbagai kondisi, di antaranya ditinggalkan maupun tidak lagi mendapat pengasuhan dari orang tua.

“Saya kira, tak ada alasan untuk menghambat program yang sangat mulia ini. Ini menjadi tanggung jawab kita bersama, bukan hanya kejaksaan, tapi seluruh penyelenggara negara,” ujar Koster.

Untuk mempercepat pemenuhan dokumen kependudukan, Koster akan mengakselerasi program tersebut bersama bupati/wali kota se-Bali. Sebagai langkah awal, ia berencana menggelar rapat koordinasi dengan seluruh kepala daerah, serta mengundang Kejaksaan Tinggi Bali dan Pengadilan Tinggi.

Menurut Koster, keterlibatan aparat penegak hukum diperlukan karena pemenuhan dokumen kependudukan bagi anak telantar dalam sejumlah kasus membutuhkan proses hukum.

Ia juga akan mendorong pendataan berbasis desa dan desa adat terkait keberadaan sekitar 300 ribu anak yang belum terdokumentasi secara kependudukan.

“Kita akan kejar dengan pendekatan berbasis desa dan desa adat supaya terjangkau semua. Lalu membuat database dan masuk sistem agar tertangani dengan baik,” imbuhnya.

Perhatian Koster tidak hanya menyangkut dokumen kependudukan, tetapi juga pemenuhan kebutuhan anak telantar yang kini tinggal di panti asuhan maupun yayasan.

Berdasarkan data Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A), terdapat 86 panti asuhan di Bali. Satu panti merupakan milik Pemprov Bali, sementara lainnya berada di bawah pemerintah kabupaten/kota, yayasan, maupun pihak swasta.

Lebih dari 2.600 anak saat ini mendapat penanganan di panti-panti tersebut. Koster mengatakan pemenuhan kebutuhan mereka, mulai makanan, pakaian, kesehatan hingga pendidikan, akan menjadi salah satu agenda yang dibahas dalam rakor bersama bupati/wali kota.

“Dalam rakor nanti juga akan kita bahas mengenai kepastian pemenuhan kebutuhan mereka, mulai dari makan, pakaian, kesehatan, dan pendidikan. Jangan sampai tertinggal,” katanya.

Ke depan, Koster ingin kebutuhan anak-anak yang tinggal di panti dapat dipenuhi melalui dukungan anggaran pemerintah.

Sementara itu, JAMDATUN R. Narendra Jatna mengatakan dokumen kependudukan memiliki arti penting bagi anak-anak telantar. Dokumen tersebut bukan sekadar administrasi, tetapi menjadi pintu akses terhadap berbagai layanan dan kesempatan.

“Ini bukan sekadar dokumen, tetapi akses untuk berbagai hal, pendidikan, kesehatan, kesempatan kerja, bahkan untuk melanjutkan pendidikan lebih tinggi,” ujar Narendra.

Ia mengapresiasi program yang diawali di Bali tersebut dan berharap langkah tersebut dapat menjadi gerakan yang diterapkan secara lebih luas di Indonesia.

Jika program tersebut berhasil, Narendra mengatakan pihaknya akan menyusun pedoman agar terobosan serupa dapat diikuti oleh kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri di seluruh Indonesia.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Setiawan Budi Cahyono mengatakan pemenuhan dokumen kependudukan bagi anak telantar membutuhkan perhatian serius dari berbagai pihak. Menurutnya, konstitusi telah mengamanatkan negara untuk bertanggung jawab terhadap anak-anak telantar.

“Setiap warga negara punya hak dan kedudukan yang sama di depan hukum. Juga berhak mendapatkan kesejahteraan dan penghidupan layak,” ujarnya.

Dengan dukungan dan kolaborasi berbagai pihak, Setiawan menargetkan pemenuhan dokumen kependudukan bagi sekitar 300 ribu anak telantar di Bali dapat dituntaskan dalam beberapa bulan ke depan.

“Kegiatan hari ini bukan akhir, tapi momen awal dari segalanya. Bali menjadi percontohan dalam pemberian dokumen kependudukan bagi anak telantar,” katanya. (LE-003)

Pos terkait