Denpasar, LenteraEsai.id – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang RUU Hukum Perdata Internasional (HPI) DPR RI menggali masukan dari Provinsi Bali untuk membuat rancangan undang-undang (RUU) tersebut.
“Ini masih pembahasan awal, kami perlu masukan sebanyak-banyaknya dari masyarakat dan tentu ini bukan yang terakhir, nanti ada agenda berikutnya kita akan terus pendalaman di Provinsi Bali,” kata Ketua Pansus RUU HPI DPR RI Martin Daniel Tumbelaka, di Denpasar, Bali, Senin.
Martin menyampaikan masukan-masukan dari lembaga di Bali menjadi prioritas dalam RUU ini, sebab banyak kasus perdata berkaitan dengan warga negara asing (WNA) terjadi di Bali.
Dia menyebut beberapa fokus persoalan dalam RUU HPI seperti kontrak, gugatan, kepemilikan properti, warisan, perkawinan antar negara, dan masalah dalam perkawinan antarnegara.
Menurut dia, dalam diskusi awal terlihat bahwa perlu adanya muatan yang tidak merugikan masyarakat, salah satunya seperti poin tentang hak asuh anak ketika orang tuanya (antara WNI dan WNA) bercerai.
“Di Bali ini kami anggap sangat penting karena paling banyak permasalahan yang terkait dengan hukum internasional makanya kami prioritaskan Bali karena tujuan utama HPI ini melindungi warga kita, masyarakat Indonesia,” ujar Martin.
“Bagaimana mereka melakukan kerja sama atau kawin dengan WNA, atau punya anak dengan WNA dan bagaimana warisannya, tentu poin-poin itu yang harus kita pikirkan supaya masyarakat Indonesia tidak dirugikan,” sambungnya.
Anggota Komisi III DPR RI itu menjelaskan saat ini pengaturan hukum perdata internasional di Indonesia masih mengacu pada peraturan warisan Hindia Belanda, yaitu Peraturan Umum AB atau Algemeene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesie.
Namun, menurut dia, pasal-pasal yang ada sudah tidak sesuai dengan perkembangan globalisasi dan digitalisasi, sehingga diperlukan peraturan yang menyeluruh dan terintegrasi dalam suatu undang-undang yang mengatur mengenai HPI.
Dia mengatakan undang-undang HPI ini juga penting sebagai panduan bagi hakim dalam menangani kasus perdata lintas negara karena saat ini hakim masih menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata AB yang belum memiliki pengaturan norma hukum secara lengkap untuk menyelesaikan perselisihan rumit antara WNI dengan WNA.
“Seiring dengan meningkatnya kasus yang melibatkan unsur asing sangat diperlukan undang-undang khusus sebagai pedoman hakim,” ujar Martin.
Meskipun Provinsi Bali menjadi prioritas DPR RI, Martin mengatakan pihaknya juga mengumpulkan masukan dari berbagai daerah lainnya.
Pada hari yang sama, kata dia, Pansus Tim DPR RI telah membagi tim untuk mengambil masukan di Surabaya dan Batam, yang selanjutnya akan dilakukan pendalaman.
Atas kunjungan Pansus RUU HPI, Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan dukungan karena undang-undang ini merupakan langkah strategis dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam menyelesaikan sengketa lintas negara, melindungi hak-hak warga negara Indonesia khususnya perempuan dan anak dalam perkawinan campuran, dan melindungi hak-hak pekerja migran Indonesia.
“Dalam konteks Bali, isu-isu seperti perkawinan campuran, sengketa hak asuh anak lintas negara, pekerja migran Indonesia, serta perlindungan kelompok rentan dalam relasi internasional merupakan hal yang nyata dan membutuhkan penanganan hukum yang jelas dan berkeadilan, termasuk juga praktik kepemilikan lahan secara nominee,” kata Koster.
Menurut dia, dengan nantinya hadir kepastian hukum yang baru diharapkan efektif implementasinya di daerah, apalagi untuk Bali sebagai destinasi wisata dunia. (LE)
Source: ANTARA







