Jakarta, LenteraEsai.id — Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) berhasil mengembalikan dana sebesar Rp161 miliar kepada 1.070 korban penipuan digital di Indonesia. Dana tersebut berasal dari pemblokiran rekening pelaku penipuan yang tersebar di 14 bank, sejak IASC mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 12 Januari 2026.
Penyerahan pengembalian dana korban secara simbolis digelar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku koordinator Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) dan IASC di Jakarta, Rabu (21/1). Acara tersebut dihadiri Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, perwakilan perbankan, Kepolisian RI, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta para korban penipuan.
Friderica Widyasari Dewi mengatakan pengembalian dana tersebut merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan digital yang kian kompleks.
“Ini menjadi simbol nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan yang modusnya semakin inovatif dan sulit dideteksi,” ujar Friderica.
Ia menambahkan, kejahatan penipuan digital kini bersifat lintas negara sehingga membutuhkan penanganan bersama lintas kementerian, lembaga, dan industri jasa keuangan. Modus penipuan yang banyak dilaporkan antara lain penipuan transaksi belanja, penyamaran identitas atau impersonation, investasi bodong, penipuan lowongan kerja, penipuan melalui media sosial, hingga love scam.
Menurut Friderica, tantangan utama dalam penanganan kasus penipuan antara lain lonjakan jumlah pengaduan, keterlambatan pelaporan dari korban, kecepatan pemblokiran rekening, serta kompleksitas pelacakan aliran dana.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan bahwa pengembalian dana korban merupakan wujud komitmen kuat OJK bersama kementerian dan lembaga terkait serta industri jasa keuangan dalam melindungi konsumen.
“Sinergi dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci keberhasilan dalam memerangi berbagai modus penipuan yang terus berkembang,” kata Mahendra.
Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun menilai penipuan di sektor jasa keuangan merupakan kejahatan serius dengan tingkat kompleksitas tinggi.
“Ini bukan kejahatan biasa, melainkan white collar crime dengan modus dan teknik yang sangat canggih,” ujarnya.
Misbakhun menambahkan, kehadiran IASC memberikan dampak nyata dan harapan baru bagi masyarakat dalam menghadapi maraknya penipuan digital.
Sejak berdiri pada 22 November 2024 hingga 14 Januari 2026, IASC telah menerima 432.637 pengaduan penipuan dengan total kerugian masyarakat mencapai Rp9,1 triliun. Dari jumlah tersebut, total dana yang berhasil diblokir mencapai Rp436,88 miliar.
OJK mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan ke IASC apabila menjadi korban penipuan keuangan. Pelaporan dapat dilakukan melalui situs resmi iasc.ojk.go.id. Semakin cepat laporan disampaikan, semakin besar peluang dana dapat diselamatkan.
Satgas PASTI juga mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan yang mengatasnamakan IASC maupun pihak-pihak yang mengaku sebagai perwakilan resmi lembaga tersebut. (LE-003)







