OJK: Dilarang Mendesain Produk yang Merugikan Konsumen

OJK: Dilarang Mendesain Produk yang Merugikan Konsumen
Kegiatan Ngobrol Bersama Update Berita with Media (NGORTE) di Malang, Senin (8/12). (Foto: Lenteraesai/Vivi)

Malang, LenteraEsai.id – Otoritas Jasa keuangan (OJK) menegaskan agar Perbankan, pasar modal, asuransi, modal ventura, dana pensiun, pembiayaan, pergadaian dan fintech tidak mendesain produk yang merugikan konsumen

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan agar industri perbankan tidak mendesain produk yang berpotensi merugikan konsumen. Penegasan ini disampaikan Kepala OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu, didampingi Plh. Kepala OJK Provinsi Bali, Ananda R. Mooy, serta Direktur Pengawasan PUJK, Edukasi, Pelindungan Konsumen, dan Manajemen Strategis OJK Provinsi Bali, Irhamsah, dalam kegiatan Ngobrol Bersama Update Berita with Media (NGORTE) di Malang pada 8 Desember 2025.

Bacaan Lainnya

Kristrianti menjelaskan bahwa OJK memiliki tugas mengatur, mengawasi, dan melindungi konsumen di seluruh sektor jasa keuangan. Lingkup entitas yang diawasi mencakup perbankan, pasar modal, asuransi, modal ventura, dana pensiun, pembiayaan, pergadaian, hingga fintech.

Sebagai regulator, OJK menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) dan Surat Edaran OJK sebagai pedoman bagi seluruh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Aturan ini menjadi dasar bagi perusahaan dalam menjalankan operasional yang sehat dan berintegritas.

Dalam fungsi pengawasan, OJK memantau tingkat kesehatan PUJK, tata kelola, kepemilikan, kepengurusan, serta pelaporan. Selain pengawasan prudensial, OJK juga melakukan pengawasan perilaku pasar melalui pemeriksaan tematik dan khusus, pengamatan lapangan, pemantauan pengaduan konsumen, serta pemantauan iklan dan laporan PUJK.

Pengawasan dilakukan baik secara onsite maupun offsite terhadap sektor perbankan, industri keuangan non-bank, dan pasar modal. Pengawasan ini menjadi langkah penting untuk mencegah praktik yang dapat merugikan masyarakat.

OJK juga memperkuat perlindungan konsumen melalui berbagai inisiatif seperti Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), dan Satuan Tugas Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). Program ini bertujuan membantu masyarakat menghindari penipuan dan mengakses bantuan ketika menghadapi masalah keuangan.

Di sisi lain, Kristrianti menyampaikan bahwa tingkat literasi keuangan nasional saat ini berada di angka 65,43 persen, sementara inklusi keuangan mencapai 75,02 persen. Untuk meningkatkan kedua angka tersebut, OJK menjalankan berbagai program seperti Visit OJK, OJK Ngiring ke Banjar, Program 1–5 Km Care, KKN Literasi & Inklusi Keuangan, serta LMSKU OJK Championship.

Selain itu, OJK turut mendorong inklusi keuangan melalui Program Pengembangan Ekonomi Daerah (PED) dan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD). Di Bali, beberapa program yang didorong antara lain K/PSP, Kejarku Pandai, UMKM Bali Nadi Jayanti, serta program tematik peningkatan inklusi pasar modal. (LE-Vivi)

Pos terkait