Jakarta, LenteraEsai.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) menyepakati perjanjian kerja sama terpisah untuk memperkuat sinergi dalam menjaga integritas dan keamanan sektor jasa keuangan.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara OJK dan PPATK mencakup penguatan koordinasi dalam pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM) di sektor jasa keuangan.
OJK diwakili Deputi Komisioner Hubungan Internasional, APU PPT dan Daerah OJK Bambang Mukti Riyadi, sementara PPATK diwakili Plt. Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama PPATK Fithriadi Muslim. PKS ini merupakan tindak lanjut Nota Kesepahaman yang ditetapkan pada 15 Mei 2024.
Adapun PKS antara OJK dan BSSN meliputi dua aspek. Pertama, penguatan keamanan siber dan sandi pada inovasi teknologi sektor keuangan serta aset keuangan digital, termasuk aset kripto. Penandatanganan dilakukan Deputi Komisioner Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Luthfy Zain Fuady bersama Deputi Bidang Operasi Keamanan Siber dan Sandi BSSN Bondan Widiawan.
PKS kedua mengenai sinergi peningkatan kapasitas keamanan siber dan sandi pada inovasi teknologi sektor keuangan serta aset keuangan digital, termasuk aset kripto. Penandatanganan dilaksanakan oleh Luthfy Zain Fuady dan Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Perekonomian BSSN Slamet Aji Pamungkas. PKS ini merupakan tindak lanjut Nota Kesepahaman OJK–BSSN yang ditetapkan pada 28 Februari 2024.
Penandatanganan PKS antara OJK dengan PPATK dan BSSN disaksikan langsung oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Ketua PPATK Ivan Yustiavandana dan Kepala BSSN Nugroho Sulistyo Budi di kantor OJK Gedung Wisma Mulia 2 Jakarta, Jumat.
Mahendra Siregar dalam sambutannya mengatakan serangan siber merupakan suatu ancaman besar bagi keamanan data sektor jasa keuangan, karena dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat pada industri jasa keuangan.
“Tentu yang paling berisiko bagi kami adalah jika sektor dan bidang jasa keuangan kehilangan kepercayaannya, kehilangan confidence dari masyarakat. Bagaimana kalau itu terjadi. Itulah risiko yang paling besar,” kata Mahendra.
Mahendra juga menekankan OJK siap untuk berkontribusi dan menjadi bagian dari pencegahan kejahatan siber pada sektor jasa keuangan, dan diharapkan kerja sama ini dapat berjalan sesuai fungsinya.
Ivan Yustiavandana dalam kesempatan itu menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi ekstrim antarlembaga dalam menangani judi online yang dapat berdampak pada damage future depression.
“Jika intervensi itu tidak dilakukan dengan ekstrem, estimasi PPATK persis dengan tahun lalu. Alhamdulillah dengan sinergi yang sangat kuat, Komdigi bekerja, BSSN bekerja, per hari ini saja kita berharap (bisa diturunkan),” ujar Ivan.
Menurutnya, kolaborasi OJK dengan BSSN dan PPATK merupakan kolaborasi antarlembaga yang terjadi secara alamiah, yang menjadi keharusan bersama agar sistem keuangan dan
perekonomian Indonesia terhindar dari dampak negatif perjudian daring.
Sementara itu, Nugroho Sulistyo Budi mengapresiasi kerja sama yang dilakukan dalam hal penguatan koordinasi antarlembaga untuk mencegah terjadinya kejahatan di sektor jasa keuangan.
“Tanpa kerja sama dengan kementerian lembaga bersama entitasnya, BSSN tidak akan mampu. Ini merupakan suatu kerja kolaboratif dari seluruh pemangku kepentingan. Kalau kita semua kolaboratif, semua entitas itu punya fungsi dan tanggung jawab agar ada distribusi kelembagaan, ada distribusi tanggung jawab, termasuk juga atas keamanan dari serangan siber,” kata Nugroho.
PKS antara OJK dan PPATK mencakup pelaksanaan:
1. pertukaran data dan/atau informasi;
2. pemanfaatan data dan/atau informasi olahan sistem teknologi informasi;
3. pelaksanaan koordinasi audit; dan
4. penetapan standar korespondensi
Ruang lingkup kerja sama meliputi upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM di sektor jasa keuangan. Sementara PKS antara OJK dan BSSN di bidang Penguatan Keamanan Siber dan Sandi di Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan serta Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto, mencakup:
1. asistensi digital forensik;
2. asistensi penanganan insiden siber;
3. pelaksanaan layanan ITSA;
4. deteksi kondisi keamanan siber sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan serta Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto;
5. penyediaan, pertukaran, dan/atau pemanfaatan data dan/atau informasi;
6. pembentukan Pusat Kontak Siber; dan
7. registrasi TTIS Organisasi Penyelenggara IAKD
Sedangkan PKS OJK dan BSSN di bidang Sinergi Peningkatan Kapasitas Keamanan Siber dan Sandi di Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan serta Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto, mencakup:
1. koordinasi penyusunan kebijakan, ketentuan, dan standar Keamanan Siber;
2. asistensi implementasi pelindungan Sistem Elektronik Penyelenggara IAKD;
3. penyediaan, pertukaran, dan/atau pemanfaatan dan/atau informasi;
4. pembentukan TTIS Organisasi Penyelenggara IAKD; dan
5. pengembangan kapasitas sumber daya manusia. (LE-Vivi)







