Jakarta, LenteraEsai.id – BPJS Kesehatan terus menunjukkan komitmennya dalam memperluas akses layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi seluruh masyarakat Indonesia, termasuk di wilayah pedalaman dan perbatasan. Sepanjang tahun 2024, layanan JKN semakin mendekat ke masyarakat melalui berbagai inovasi digital, layanan on-site, serta kerja sama dengan fasilitas kesehatan di daerah terpencil.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menyampaikan bahwa hingga akhir tahun 2024, jumlah peserta JKN telah mencapai 278,1 juta jiwa atau sebesar 98,45% dari total penduduk Indonesia. Sebanyak 35 provinsi dan 473 kabupaten/kota juga telah mencapai predikat Universal Health Coverage (UHC).
“Untuk menjangkau peserta hingga ke pelosok, kami menghadirkan layanan BPJS Keliling di 37.858 titik yang menghasilkan 940.158 transaksi layanan. Selain itu, kami bekerja sama dengan pemerintah daerah melalui Mal Pelayanan Publik di 227 titik, yang mencatat 379.921 transaksi hingga akhir 2024,” jelas Ghufron dalam acara Public Expose: Pengelolaan Program dan Keuangan BPJS Kesehatan Tahun 2024, Senin (14/07).
Perluasan Fasilitas dan Inovasi Layanan
Dalam satu dekade terakhir (2014–2024), jumlah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bermitra dengan BPJS Kesehatan meningkat sebesar 28%, dari 18.437 menjadi 23.682. Sementara itu, jumlah rumah sakit mitra naik hingga 88%, dari 1.681 menjadi 3.162.
Untuk menjangkau peserta di wilayah yang belum tersedia fasilitas kesehatan yang memenuhi syarat (DBTFMS), BPJS Kesehatan menggandeng rumah sakit apung, mengirim tenaga kesehatan, serta bekerja sama dengan faskes tertentu di wilayah seperti Sumatra Utara, Kalimantan Utara, Maluku, Nusa Tenggara Timur, dan Papua.
BPJS Kesehatan juga terus mendorong inovasi layanan berbasis digital, seperti Aplikasi Mobile JKN, layanan PANDAWA (Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp), VIKA (Voice Interactive JKN), hingga BPJS Kesehatan Care Center 165. Di tahun 2024, BPJS Kesehatan juga meluncurkan layanan BPJS Kesehatan Online yang memungkinkan peserta mengakses layanan administrasi, informasi, dan pengaduan melalui video conference via Zoom.
“Peserta kini juga bisa memanfaatkan layanan telekonsultasi tanpa harus datang langsung ke fasilitas kesehatan. Hingga kini, layanan ini telah digunakan oleh 17,2 juta peserta di 21.929 FKTP melalui Aplikasi Mobile JKN,” ujar Ghufron.
Fitur i-Care JKN juga memudahkan tenaga medis menelusuri riwayat pelayanan kesehatan peserta selama satu tahun terakhir. Selain itu, fitur antrean online yang terintegrasi dengan Mobile JKN telah dimanfaatkan lebih dari 22 ribu FKTP dan 3.132 rumah sakit untuk mempercepat pelayanan.
Kemudahan juga diberikan bagi peserta penyakit kronis atau Program Rujuk Balik (PRB) untuk memperpanjang rujukan dan menebus obat. Informasi terkait jadwal operasi dan ketersediaan tempat tidur kini ditampilkan secara transparan demi memastikan kepastian layanan.
Janji Layanan dan Keuangan yang Transparan
BPJS Kesehatan juga menetapkan Enam Janji Layanan JKN di fasilitas kesehatan, yakni:
Cukup berobat dengan KTP/NIK
Tanpa membawa fotokopi
Tanpa iur biaya
Tanpa pembatasan hari rawat
Ketersediaan obat
Pelayanan ramah tanpa diskriminasi
Komitmen menghadirkan layanan berkualitas juga tercermin dari hasil audit keuangan Dana Jaminan Sosial (DJS) tahun 2024 yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Modifikasian (WTM) untuk ke-11 kalinya berturut-turut sejak era BPJS Kesehatan.
Pada tahun 2024, aset bersih DJS mencapai Rp49,52 triliun—masih sesuai ketentuan untuk menutup pembayaran klaim hingga 3,40 bulan ke depan. Hasil investasi juga melampaui target dengan capaian Rp5.395,6 triliun.
Ghufron menambahkan, sepanjang 2024 terdapat 673,9 juta pemanfaatan layanan JKN, atau rata-rata 1,8 juta per hari. “Ini menjadi bukti nyata bahwa kepercayaan masyarakat terhadap Program JKN semakin tinggi. Kami pastikan peserta di pedalaman pun mendapat layanan terbaik,” tegasnya.
Menuju Fase Maturitas
Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Abdul Kadir, menyebut bahwa capaian kinerja tahun 2024 menjadi tonggak penting menuju fase maturitas Program JKN. Ia mengapresiasi keberhasilan memperoleh opini WTM dan meningkatnya kondisi Aset Bersih DJS Kesehatan.
“Pengelolaan Program JKN yang menerapkan prinsip good governance diawasi banyak pihak, sejalan dengan amanat undang-undang bahwa BPJS Kesehatan merupakan badan publik yang bertanggung jawab kepada Presiden,” ujarnya.
Menurut Kadir, sejak diluncurkan pada 1 Januari 2014, Program JKN telah menjelma menjadi program strategis nasional yang menjamin hak dasar seluruh warga negara untuk mendapatkan layanan kesehatan yang adil, terjangkau, dan berkualitas, tanpa memandang tempat tinggal.
“Kinerja tahun ini bukan semata angka, tetapi juga wujud meningkatnya kepercayaan publik terhadap kualitas layanan JKN. Sinergi antara Dewan Pengawas dan seluruh jajaran Direksi sangat penting dalam menjaga keberlangsungan program ini,” tutup Kadir. (LE-Vivi)







