Mangupura, LenteraEsai.id – Ketua DPRD Kabupaten Badung I Gusti Anom Gumanti, Senin, 14 Juli 2025 menerima dokumen ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Badung 2025-2029. Naskah itu diserahkan Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta. Acara berlangsung di ruang rapat pimpinan DPRD Badung. Hadir para wakil ketua DPRD Badung dan unsur pimpinan lain dan juga sejumlah pejabat eksekutif Pemkab Badung.
Menurut Ketua DPRD Badung Anom Gumanti, RPJMD Badung 2025-2029 merupakan kewajiban konstitusi. Disampaikan maksimal enam bulan setelah bupati dan wakil bupati terpilih dilantik kepada DPRD. Kalau tidak akan kena sanksi, yakni semua pejabat eksekutif dan legislatif tidak akan mendapatkan haknya.
Ditambahkan Anom Gumanti, dokumen ranperda RPJMD Badung itu berisi rancangan pembangunan Badung secara holistik, disesuaikan juga dengan visi misi Bupati dan wakil bupati. “Di mana sudah disampaikan tadi, bahwa dalam RPJMD Badung prioritas pembangunan pariwisata dengan infrastruktur. Menuju pariwisata Badung yang berkualitas. Kami DPRD Badung mendukung itu,” paparnya.
Ditanya awak media massa kapan target ranperda RPJMD Badung rampung jadi peraturan daerah (Perda)? Anom Gumanti menjelaskan, dokumen tersebut akan dibahas dulu bersama dulu dengan eksekutif. Tapi ancang-ancang minggu pertama bisa diselesaikan.
Wakil Bupati Badung Alit Sucipta menjawab awak media massa bahwa penyampaian ranpersa RPJMD Badung merupakan ketentuan peraturan perundang-undangan. Isinya adalah program menyeluruh, pendidikan, kesehatan dengan unggulan program pariwisata dengan insfrastruktur.
Mengenai rencana pinjaman Rp3 triliun untuk pembelian tanah dan proyek insfrastruktur, kata Alit Sucipta masih berproses. Ia meyakinkan pinjaman itu nanti tidak akan mengganggu APBD Badung dan program-program untuk masyarakat.
Pewarta: I Made Astra
Redaktur: Laurensius Molan







