Sidak Terpadu Disperindag Ungkap Pelanggaran LPG Subsidi di Badung

Kegiatan inspeksi mendadak terhadap distribusi LPG 3 kg bersubsidi di wilayah Kabupaten Badung, Kamis (26/6/2025) - (Foto: Dok Humas Pemprov Bali)

Badung, LenteraEsai.id – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali bersama PT Pertamina Patra Niaga dan sejumlah instansi terkait menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap distribusi LPG 3 kg bersubsidi di wilayah Kabupaten Badung, Kamis (26/6).

Sidak yang dilakukan sebagai bagian dari pengawasan rutin ini bertujuan memastikan distribusi gas bersubsidi tepat sasaran dan sesuai ketentuan. Tim Pengawas Terpadu melibatkan berbagai instansi, termasuk Disperindag Badung, Dinas Pariwisata, Satpol PP, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Tenaga Kerja dan ESDM, serta Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali.

Bacaan Lainnya

Koordinator tim, I Wayan Pasek Putra, menyampaikan bahwa sidak digelar menyusul keluhan masyarakat terkait kelangkaan LPG 3 kg. Selain pengawasan, kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi bagi pelaku usaha dan pangkalan untuk menaati regulasi yang berlaku.

Dari hasil sidak, tim menemukan sejumlah pelanggaran. Di antaranya, sebuah pangkalan kedapatan tidak memasang papan nama sesuai ketentuan dan justru menyimpannya di dalam ruangan, sehingga menghambat transparansi bagi konsumen. Pangkalan lain terbukti menjual LPG 3 kg dengan harga Rp20.000 per tabung, melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Gubernur sebesar Rp18.000. Pangkalan tersebut telah dibina dan menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran.

Tim juga menemukan sebuah restoran yang menggunakan tabung LPG 12 kg dengan bekas cap seal LPG 3 kg berkode SDM. Berdasarkan nota pembelian, LPG tersebut diperoleh dari outlet tidak resmi. Pelaku usaha diminta hanya membeli dari agen atau outlet resmi Pertamina untuk menjamin keaslian dan legalitas produk.

Selain itu, ditemukan pula restoran yang menggunakan produk gas non-Pertamina (Prime Gas), yang tidak termasuk dalam jaringan distribusi resmi LPG bersubsidi.

Disperindag Provinsi Bali menegaskan bahwa pengawasan distribusi LPG bersubsidi akan terus dilakukan secara berkala guna menjamin ketepatan sasaran dan mencegah penyalahgunaan. Langkah ini dianggap penting untuk menjaga keberlanjutan program subsidi energi dan menghindari kelangkaan di masyarakat. (LE-Vivi)

 

Pos terkait