Curi Pipa Tembaga AC, Dua Pelaku Diamankan Polsek Denpasar Timur

Polsek Denpasar Timur berhasil mengamankan pelaku pencurian rol Pipa Tembaga AC di Gudang Artic, Jalan Surabi, Denpasar Timur. (Foto: Polsek Dentim)

Denpasar, LenteraEsai.id – Polsek Denpasar Timur mengamankan dua orang pria yang diduga mengambil rol Pipa Tembaga AC di tempat mereka bekerja yaitu di Gudang Artic, Jalan Surabi, Denpasar Timur.

Kejadian ini diketahui pada Senin, 1 Juli 2024 oleh pelapor yang juga karyawan toko bernama Nanik (36) yang mengecek kamera CCTV dan terlihat dua orang karyawan sedang menaiki barang pesanan ke mobil tetapi keduanya juga menaikan pipa tembaga AC yang tidak termasuk dalam pesanan dalam Nota.

Bacaan Lainnya

Kedua pelaku bernama Sergius Salmon (27) dan Arkadeus Man (23), mereka merupakan karyawan yang bekerja di bagian gudang.

Menurut Kapolsek Denpasar timur AKP Agus Riwayanto Diputra, setelah menerima laporan korban pada Senin (1/7/24) petugas dari unit Reskrim dipimpin Iptu I Made Sena langsung mendatangi TKP, memeriksa saksi dan kamera CCTV.

“Pelaku berhasil kami amankan di wilayah Jalan Surabi, Kesiman, Denpasar timur dan langsung dibawa ke Polsek untuk dilakukan proses pemeriksaan,” ucap Kapolsek.

Kedua pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian sekitar Maret sampai April 2024 di gudang CV Artic yang dilakukan bersama-sama oleh kedua pelaku sebanyak empat rol pipa AC dan dijual di toko kawasan Jalan Pemogan, Denpasar Selatan dengan harga 1 juta per rol.

“Uang hasil penjualan dibagi berdua oleh pelaku untuk kebutuhan sehari-hari,” tambahnya.

Akibat dari kejadian ini toko mengalami kerugian mencapai 8,5 juta dan saat ini pelaku telah ditahan di Polsek Denpasar timur serta dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Pewarta: Vika Jantika
Redaktur: Laurensius Molan

Pos terkait