Gubernur Koster Lantik Sembilan Anggota BPSK Denpasar Periode 2026-2031

BPSK
Gubernur Bali Wayan Koster melantik dan mengambil sumpah sembilan anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Denpasar periode 2026-2031 di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (31/8/2026) - (Foto: Dok Humas Pemprov Bali)

Denpasar, LenteraEsai.id – Gubernur Bali Wayan Koster melantik dan mengambil sumpah sembilan anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Denpasar periode 2026-2031 di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (31/8/2026).

Sembilan anggota BPSK tersebut berasal dari tiga unsur, yakni pemerintah, konsumen, dan pelaku usaha. Mereka akan menjalankan tugas selama lima tahun ke depan dalam membantu penyelesaian berbagai sengketa yang terjadi antara konsumen dan pelaku usaha.

Bacaan Lainnya

Dari unsur pemerintah, anggota BPSK terdiri atas Luh Hety Veronika, I Made Era Naya Supatha, dan Ni Luh Putu Darwati. Unsur konsumen diwakili Nur Harianto, Ketut Udi Prayudi, dan I Made Agus Wirajaya.

Sementara itu, unsur pelaku usaha diwakili I Gede Jelantik Purwaka, I Wayan Indra Adhi Suputra, dan Budiman Antonius Sinaga.

Dalam sambutannya, Gubernur Koster menyampaikan selamat kepada seluruh anggota BPSK yang baru dilantik. Ia meminta mereka menjalankan amanah dengan penuh dedikasi mengingat semakin dinamisnya hubungan antara pelaku usaha dan konsumen.

Menurut Koster, interaksi antara pelaku usaha dan konsumen tidak jarang menimbulkan persoalan, baik akibat sistem maupun kasus yang secara langsung merugikan konsumen. Karena itu, keberadaan BPSK dinilai penting untuk menghadirkan penyelesaian yang adil dan berimbang.

“Harus diatur agar berimbang, tak boleh berat ke konsumen sehingga pelaku usaha menjadi korban. Di sinilah pentingnya regulator,” ujar Koster.

Ia menilai keberadaan BPSK semakin strategis bagi Bali sebagai daerah tujuan wisata. Tingginya aktivitas ekonomi dan interaksi antara masyarakat, wisatawan, serta pelaku usaha membuat mekanisme perlindungan dan penyelesaian sengketa konsumen menjadi kebutuhan penting.

Sebagai bentuk perhatian terhadap lembaga tersebut, Koster juga menyatakan komitmennya untuk meningkatkan honor bagi anggota BPSK.

“Ini institusi penting yang bertugas melakukan pengawasan dan penyelesaian sengketa yang muncul karena interaksi pelaku usaha dan konsumen. Kita patut apresiasi supaya mampu menjalankan tugas dengan baik,” katanya.

Koster selanjutnya meminta anggota BPSK segera menyusun rancangan program kerja untuk lima tahun ke depan. Selain itu, BPSK diminta melakukan pemetaan terhadap berbagai potensi persoalan yang dapat muncul dalam hubungan antara pelaku usaha dan konsumen.

Langkah tersebut dinilai penting agar BPSK memiliki manajemen antisipatif, sehingga persoalan perlindungan konsumen dapat ditangani secara lebih dini dan sistematis.

Koster juga berharap keberadaan BPSK nantinya dapat diperluas hingga terbentuk di seluruh kabupaten di Bali.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali I Gusti Ngurah Wiryanata mengatakan, keterwakilan tiga unsur dalam BPSK diharapkan mampu menciptakan keseimbangan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga tersebut.

Menurutnya, komposisi tersebut juga penting untuk memastikan proses penyelesaian sengketa konsumen berjalan secara objektif, adil, dan berintegritas.

“BPSK diharapkan tidak hanya hadir ketika terjadi sengketa, tetapi juga mampu membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem perlindungan konsumen,” kata Wiryanata.

Ia menegaskan, seluruh anggota BPSK harus menjalankan tugas secara profesional, independen, objektif, serta menjunjung tinggi rasa keadilan. Anggota juga diharapkan aktif memetakan potensi persoalan dan menyusun program kerja selama lima tahun ke depan.

Dengan dilantiknya anggota BPSK Kota Denpasar periode 2026-2031, pemerintah berharap masyarakat memiliki akses terhadap mekanisme penyelesaian sengketa konsumen yang efektif, sederhana, cepat, dan berkeadilan. (LE-003)

Pos terkait