judul gambar
BulelengHeadlines

Warga Pegayaman Pemilik Senjata Api Diancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Singaraja, LenteraEsai.id – Tim gabungan Satreskrim dan Satnarkoba Polres Buleleng serta Polsek Sukasada telah melakukan penangkapan terhadap Hairul Basari alias Joko (37), tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba yang juga terungkap memiliki senjata api rakitan dan senjata tajam tanpa hak.

Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi SIK MH kepada wartawan di Singaraja, Senin (5/2/2024) mengatakan, atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan senjata tajam dan senjata api tersebut, tersangka Joko dapat diancam hukuman pidana selama 20 tahun penjara.

Ia menyebutkan, kronologis kejadian bermula pada Minggu (21/1/2024) sekitar pukul 12.00 Wita, petugas yang dipimpin Kapolsek Sukasada bersama Kanit Reskrim Polsek Sukasada dan Kanit Narkoba Polres Buleleng, melakukan upaya penangkapan terhadap terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng.

Dikatakan, saat dilakukan upaya penangkapan, pelaku berhasil kabur, namun dari hasil penggeledahan di rumah pelaku ditemukan barang-barang berupa sebuah pedang panjang dengan sarung terbuat dari kayu, sepucuk senjata api rakitan, sepucuk soft gun, enam buah tabung gas, sebuah kapak, sebuah pisau belati dengan sarung terbuat dari kayu, dan sebuah badik (pisau panjang)

Namun belakangan, yakni pada 2 Februari lalu, petugas yang melakukan pemburuan, berhasil meringkus tersangka Joko di Terminal Mengwi, Kabupaten Badung. Tersangka siang itu ditangkap saat hendak kabur ke suatu daerah di Jawa Timur.

Selama ini, tersangka Hairul Basari alias Joko tercatat tinggal selaku warga di Banjar Dinas Timur Jalan, Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng.

Dari hasil pengusutan Tim Opsnal Satreskrim Polres Buleleng, tersangka Joko mengakui bahwa barang-barang yang ditemukan petugas di rumahnya di Banjar Dinas Timur Jalan, Desa Pegayaman, adalah miliknya.

Atas kepemilikan barang-barang tersebut, terhadap tersangka pelaku dapat dijerat sesuai pasal yang disangkakan, yakni UU RI No 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api dan atau senjata tajam yang dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 ayat (1) dengan pidana paling lama 20 tahun penjara, kata Kapolres Buleleng, menjelaskan.

Untuk pengusutan dan proses hukum lebih lanjut, tersangka Hairul Basari alias Joko kini meringkuk di ruang tahanan Mapolres Buleleng. 

Pewarta: Pande Aubade
Redaktur: Laurensius Molan

Lenteraesai.id