judul gambar
HeadlinesKarangasem

10 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Diamankan Polres Karangasem

Karangasem, LenteraEsai.id – Sebanyak 10 tersangka peyalahgunaan narkoba ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Karangasem dalam suatu upaya pelacakan ke sejumlah tempat.

Mereka diamankan dari beberapa kecamatan di Kabupaten Karangasem oleh petugas yang melakukan pelacakan dan pemburuan dalam dua bulan terakhir ini.

“Dari sepuluh tersangka itu, 5 orang di antaranya merupakan pengedar, dan 5 yang lainnya adalah pemakai,” kata Kapolres Karangasem AKBP Ni Nyoman Suartini didampingi Kasatres Narkoba Polres Karangasem AKP I Ketut Edi Susila saat melakukan konferensi pers di Amlapura, Rabu (3/3).

Sementara dari 5 pengedar, seorang di antaranya diketahui residivis, demikian juga dari pemakai sebanyak itu, salah seorang dari mereka adalah residivis. Artinya, tersangka yang satu ini sudah beberapa kali tertangkap memakai narkoba, ucapnya.

Kesepuluh tersangka yang kini meringkuk di ruang tahanan Mapolres Karangasem, ialah Hengki Firmasah alias Sapi (33), Zacky Bajery (32), Ahmad Sultoni (29), I Komang Mester alias Das (37), I Ketut Rupawan alias Tut Galon (21), Komang G (22), Pradiska Eka Pratama (32), Deni Darmawan (25), I Ketut Budiantara alias Rambo (39) dan Putu Suriasa alias Doble (40).

Kapolres menyebutkan, pengungkapan kasus narkoba tersebut dimulai sejak Rabu (6/1) dan berakhir pada Selasa (16/2) lalu. Adapun modus dari para tersangka dalam mengedarkan barangnya, ialah melalui sistem tempel bungkus narkoba pada suatu tempat yang telah disepakati antara penggedar dan pemakai.

“Seluruh barang bukti yang berhasil kami amankan dari para tersangka meliputi sabu-sabu seberat 0,63 gram dan ganja 0,4 gram,” kata Kapolres Suartini.

Untuk pasal yang disangkakan kepada para pengedar adalah pasal 114 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan untuk pengguna diancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Saat ini, petugas juga sedang mengembangkan kasus tersebut, termasuk hingga ke dalam lapas dan beberapa tempat, guna mengungkap jaringan para tersangka yang diduga masih berkeliaran.  “Karena dari hasil penyelidikan, ada beberapa yang masih DPO,” kata AKBP Suartini, menjelaskan.  (LE-Jun) 

Lenteraesai.id