judul gambar
DenpasarPendidikan

LSP Unud Gelar Pelatihan dan Uji Sertifikasi Calon Asesor Kompetensi

Denpasar, LenteraEsai.id – Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Universitas Udayana (Unud) menyelenggarakan acara Pelatihan dan Uji Sertifikasi Calon Asesor Kompetensi Lembaga Sertifikasi Profesi Universitas Udayana, bertempat di Nirmala Hotel & Convention Center Denpasar.

Pelatihan ini dilaksanakan pada 20-24 November 2023 dan dibuka secara resmi oleh Rektor Unud yang dalam kesempatan ini diwakili Wakil Rektor Bidang Akademik Prof I Gede Rai Maya Temaja.

Acara diawali dengan laporan ketua panitia Dr Putu Saroyeni Piartrini yang dalam hal ini menyampaikan, kegiatan Pelatihan dan Sertifikasi Calon Asesor merupakan salah satu tugas pokok LSP Unud dalam penyediaan tenaga penguji (Asesor) untuk mendukung dan meningkatkan kinerja LSP dalam penyelenggaraan sertifikasi kompetensi bagi mahasiswa di lingkungan Universitas Udayana sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

“Terima kasih kepada Bapak Rektor Universitas Udayana atas dukungan yang diberikan dalam  penguatan sistem sertifikasi profesi kususnya dalam pengembangan sumber daya sertifikasi LSP Unud guna meningkatkan kapasitas untuk meningkatkan jumlah mahasiswa bersertifikat kompetensi yang merupakan salah satu indikator terwujudnya hasil pembelajaran yang bermutu, relevan, dan berdaya saing di pasar kerja sesuai dengan tuntutan industri dan peraturan yang berlaku,” ujar Saroyeni.

Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Akademik Prof Rai Maya Temaja dalam sambutannya menyampaikan bahwa kompetensi lulusan sebagaimana dirumuskan sebagai capaian pembelajaran merupakan salah satu tolak ukur efektivitas proses pembelajaran yang  dilakukan dan indikator kesesuaian kualitas luaran pendidikan dengan kebutuhan industri.

“Saya mendukung penyelenggaraan sertifikasi kompetensi kerja sebagai proses komplementer dan uji validitas yang independen, sistematis dan objektif melalui uji kompetensi sesuai standar kompetensi kerja nasional Indonesia, standar internasional, atau standar khusus sebagaimana ditetapkan oleh perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Dengan demikian ini menjadi salah satu upaya memelihara dan mengembangkan sumber daya yang selaras dengan kebutuhan dunia kerja, ucap Wakil Rektor, menjelaskan.

Pewarta: Vika Jantika
Redaktur: Laurensius Molan

Lenteraesai.id