Denpasar, LenteraEsai.id – Polda Bali melalui Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan bahwa penangkapan yang dilakukan Satreskrim Polres Buleleng terhadap aktivis hukum Gede Putu Arka Wijaya, telah sesuai SOP dan secara humanis.
Dalam siaran persnya yang diterima di Denpasar, Kamis (23/11/2023), Kabid Humas Polda Bali mengungkapkan, berdasarkan LP/B/46/IV/2023/SPKT/Polres Bll/Polda Bali tanggal 26 April 2023, penyidik beserta tim gabungan melaksanakan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka Gede Putu Arka Wijaya di rumah yang bersangkutan pada Selasa (14/11/2023) malam sekitar pukul 21.30 Wita, dipimpin oleh Kanit IV Tipidter Satreskrim Polres Buleleng Ipda I Ketut Yulio Saputra.
Sementara Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Arung Wiratama mengatakan, tersangka Gede Putu Arka Wijaya diamankan karena terlibat empat kasus, di antaranya dugaan penipuan dan penggelapan serta kekerasan psikis terhadap anak. “Semua laporan sedang kami tangani. Penyidik masih bekerja, sebagian mengumpulkan bukti,” kata AKP Arung Wiratama dalam keterangan resminya yang diunggah di website Polres Buleleng.
Kombes Jansen menjelaskan, upaya penangkapan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan kepolisian yang berawal dari penyidik melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka pada tanggal 10 November 2023, bahwasanya telah ditemukan 2 (dua) alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP, dengan hasil gelar perkara berupa peningkatan status saksi Gede Putu Arka Wijaya menjadi tersangka.
Proses penangkapan diawali dengan pemberitahuan status tersangka kepada Gede Putu Arka Wijaya. Selanjutnya penyidik memperlihatkan dan menjelaskan Surat Perintah Penangkapan dengan Nomor SP.Kap/84/XI/Res.1.24/2023/ Reskrim tanggal 14 November 2023 kepada tersangka untuk dilakukan upaya paksa/penangkapan, karena setelah ditetapkan sebagai tersangka, Gede Putu Arka Wijaya diduga bisa melarikan diri.
Pada saat melakukan upaya paksa berupa penangkapan, penyidik sudah berupaya secara persuasif mengajak tersangka menuju Polres Buleleng. Namun tersangka secara tidak kooperatif menentang upaya paksa tersebut dengan berteriak, menentang, menantang, serta mendorong penyidik. tidak hanya itu, kata Kombes Jansen, tersangka juga memanggil keluarga yang bersangkutan dan beberapa awak media online agar datang ke rumah tersangka untuk melakukan upaya menghalangi penangkapan.
Kabid Humas menyebutkan, tim media online yang bersangkutan melakukan perekaman dan mengupload kegiatan tersebut di laman media sosial. Namun video yang sempat viral tersebut merupakan bagian dari potongan-potongan babak upaya paksa yang dilakukan petugas.
Sementara tim gabungan Polres Buleleng juga melakukan peliputan video dari mulai tahap persuasif hingga tahap represif, sebagai upaya counter terhadap potensi-potensi yang dapat menimbulkan penggiringan opini masyarakat, ucapnya.
Setelah dilakukan penangkapan, selanjutnya tersangka dilakukan pemeriksaan secara intensif dan sekarang tersangka sudah dilakukan penahanan di LP Singaraja sesuai dengan Surat Perintah Penahanan dengan Nomor SP.Han/67/XI/ Res.1.11/ 2023/Reskrim tanggal 15 November 2023.
“Kami mengajak masyarakat Bali, agar tidak mudah percaya dengan adanya berita/informasi sepihak yang belum tentu kebenarannya (hoaks), mari kita semua tetap bijak dalam bermediasosial,” ujar Kombes Jansen, menyampaikan.
Pewarta: Vika Jantika
Redaktur: Laurensius Molan







