Badung, LenteraEsai.id – Unit Pelayanan Teknis Keimigrasian kembali mendeportasi warga negara asing (WNA). Kali ini, Selasa (21/11/2023), seorang laki-laki berinisial AB (33) berkewarganegaraan Ukraina, dideportasi dari Bali karena terbukti telah melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
AB pertama kali diketahui menginjakkan kaki di Indonesia pada 8 Januari 2020. Setelah sempat pulang ke negaranya, ia kembali datang pada 11 Februari 2023. Pada kedatangannya yang terakhir kali tersebut ia bertujuan untuk berwisata sambil mencari peluang bisnis di Pulau Bali dengan bermodalkan Visa on Arrival yang berlaku untuk selama 30 hari.
Selama di Bali, AB tinggal seorang diri di Villa Imbuh, Amed, Kabupaten Karangasem. Sehari-hari ia menghabiskan waktu dengan snorkeling, diving, dan berlibur di kawasan Amed. Dalam urusan izin tinggal keimigrasian, AB menyatakan bahwa ia telah mengajukan permohonan visa baru dengan jenis Visa Kunjungan yang rencananya akan ia pakai setelah Visa on Arrival yang ia miliki habis masa berlaku. Namun karena suatu masalah, ia gagal mendapatkan visa tersebut. Dalam pengakuannya, ia tak pernah berpindah-pindah tempat tinggal lantaran paspor miliknya ditahan oleh seorang temannya karena sebuah konflik.
Konflik tersebut bermula ketika AB tiba di Indonesia pada bulan Februari 2023, langsung datang menjumpai sahabatnya yang berkebangsaan Rusia, berinisial A, di sebuah vila di daerah Jimbaran, Kabupaten Badung. Dalam pertemuannya itu, A meminjamkan sebuah mobil kepada AB, sekaligus menyuruh untuk mengambil sebuah paket pakaian di daerah Canggu.
Masalah timbul ketika AB dalam perjalanan pulang dari Canggu menuju Jimbaran. Ia mengalami kecelakaan yang menyebabkan mobil A mengalami kerusakan. Menurut AB, kerusakan tersebut hanya di sebagian kecil mobil A. Mengetahui mobilnya rusak, secara spontan A mengambil paspor AB untuk ditahan dan nantinya akan dikembalikan. Saat itu AB mempercayai A atas sikapnya yang menahan paspor AB dan mengaku akan mengembalikannya.
Selang waktu berjalan, AB terus berupaya untuk menghubungi A, berharap temanya itu dapat mengembalikan paspornya. Bukan jawaban yang didapatnya, justru A memblokir nomor ponsel AB sehingga AB tak lagi bisa menghubunginya. Tak putus akal, AB meminjam ponsel milik seorang karyawan Imbuh Villa untuk menghubungi A, namun tidak juga mendapatkan jawaban.
Atas persoalan yang menimpanya, AB menghubungi Kedutaan Besar Ukraina di Jakarta. Ia menyampaikan kondisinya saat ini, namun pihak kedutaan hanya menyarankan agar dia segera pulang ke Ukraina. AB menyadari tidak dapat memenuhi saran pihak kedutaan karena ia belum mendapatkan kembali paspornya. Merasa tinggal lama di Indonesia tanpa paspor, AB menyadari bahwa dirinya telah melampaui izin tinggal yang diberikan.
Merasa tidak ada lagi solusi, AB memutuskan untuk melaporkan keadaannya ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk mendapatkan tindakan sesuai prosedur keimigrasian. Pada 31 Oktober 2023, setelah memeriksa dan mempertimbangkan situasi yang terjadi pada AB yang diketahui bahwa AB telah berakhir masa berlaku izin tinggalnya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu izin tinggal, maka Kantor Imigrasi Ngurah Rai melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian untuk selanjutnya dilakukan pendeportasian. Namun karena pendeportasian belum dapat dilaksanakan, maka Imigrasi Ngurah Rai memutuskan untuk memindahkan AB ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar pada 1 November 2023.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita, Rabu (22/11) menjelaskan, setelah 21 hari tinggal di Rudenim Denpasar dan telah siap segala administrasi pemulangan, maka terhadap AB dilakukan pendeportasian melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada Selasa (21/11) pada pukul 10.55 Wita dengan tujuan akhir Berlin, Jerman. Ia hendak mengunjungi ibunya yang tinggal di Jerman dengan menggunakan fasilitas bebas visa yang diberikan oleh pemerintah Jerman dalam rangka transit sementara sebelum nantinya AB pulang ke Ukraina dengan menggunakan jalur darat. Adapun biaya kepulangan yang timbul berupa tiket penerbangan seluruhnya ditanggung oleh AB. Proses pendeportasian AB dilakukan sesuai SOP Pendeportasian Rudenim yakni pengawalan hingga pintu pesawat, ucapnya.
Menanggapi kasus tersebut, Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Romi Yudianto mengatakan bahwa WNA yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Bahwa sesuai dengan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan. Selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Namun demikian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan dilakukan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya selama seseorang berada di Indonesia,” ujar Romi, menjelaskan.
Pewarta: Vika Jantika
Redaktur: Laurensius Molan







