Mangupura, LenteraEsai.id – Komisi IV DPRD Badung dipimpin ketuanya I Made Suardana, pada Selasa, 21 November 2023 menggelar rapat dengan Kadisdik Pemuda dan Olahraga Kabupaten Badung I Gusti Made Dwipayana, di ruang rapat Gosana II Gedung DPRD Badung di Mangupura.
Suardana didampingi dua anggotanya, Edy Sanjaya dan I Gede Ariyanta. Sedangkan Kadisdik Dwipayana didampingi seorang pejabat Kepala Bidang (Kabid) di lembaga itu. Agenda rapat yaitu mengenai beberapa isu yang belakangan ini berkembang di sejumlah sekolah di Kabupaten Badung.
Beberapa kasus di dunia pendidikan, disebutkan sempat sampai ke telinga Komisi IV DPRD Badung, yang antara lain membidangi pendidikan. Seperti masalah guru mencukur rambut siswanya di SMPN 2 Kuta yang berbuntut laporan ke kepolisian oleh orang tua murid. Adanya muncul organisasi non OSIS di kalangan anak-anak SMP di Badung dan lainnya.
“Tolong Pak Kadisdik sampaikan kronologis kejadian-kejadian itu. Karena peristiwa itu sudah viral di media sosial dan bahkan di media massa. Terus terang kami kecolongan dengan kasus-kasus tersebut,” kata Suardana, mempertanyakan.
Kadis Pendidikan Pemuda dan Olahraga Badung Dwipayana membenarkan adanya beberapa kejadian seperti yang disampaikan Komisi IV DPRD Badung. Kasus cukur rambut siswa di SMPN 2 Kuta oleh gurunya, berlangsung pada Oktober 2023. Tetapi baru belakangan dilaporkan oleh orang tua murid atas pengaduan putranya.
“Mengenai adanya organisasi non OSIS di sekolah yang muncul ke permukaan, seperti apa yang dinamakan ‘geng’ di kalangan siswa SMP, itu memang benar adanya. Itu terjadi di beberapa SMP di Kabupaten Badung,” ujar Dwipayana dengan sangat hati-hati.
Meletupnya beberapa kejadian di lingkungan sekolah tersebut, kata Dwipayana, pihaknya tidak menyalahkan siapa-siapa, tetapi perlu mengambil hikmah dari kejadian itu. Untuk selanjutnya diambil langkah-langkah sebagai solusi mengatasi keadaan. Salah satu langkah yang dilakukan, akan merevisi peraturan tata tertib sekolah. Juga terus melakukan pembinaan pada guru-guru dan anak didik, ucapnya.
“Dengan perkembangan zaman, termasuk di dunia pendidikan. Bahwa cara-cara memperlakukan anak didik di sekolah juga harus disesuaikan dengan perkembangan zaman. Tidak lagi memperlakukan mereka dengan cara-cara lama. Kami mengacu pula ke UU Perlindungan Anak,” ujar Dwipayana.
Komisi IV menyatakan mendukung langkah dan solusi yang diambil Disdik Badung. Seperti akan melakukan revisi peraturan tata tertib sekolah. Dewan minta pihaknya ikut dilibatkan dalam pembahasan rancangan tata tertib yang baru itu. Supaya dapat memberikan sumbang saran pemikiran.
Pewarta: I Made Astra
Redaktur: Laurensius Molan