Denpasar, LenteraEsai.id – Tim gabungan Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Selatan mengamankan Gurmej Singh (21) dan Ajaypal Singh (21), dua WNA asal India yang melakukan penganiayaan hingga berujung maut, di salah satu rumah kontrakan di Gang Banteng Jalan Tukad Bilok, Desa Sanur Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas SH SiK MSi saat menggelar jumpa pers di Denpasar, Selasa (16/5/2023) mengatakan, motif dari kedua pelaku menganiaya korban hingga meninggal dunia, karena tak tahan dihina dan dimaki oleh korban FBF alias Firdaus (39), penduduk asal Jakarta yang ngontrak rumah di Desa Sanur Kauh .
“Kedua tersangka menyerang korban menggunakan balok kayu hingga menderita luka berat pada kepala bagian belakang,” ucap Kombes Bambang Yugo didampingi Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Losa Lusiano Araujo SiK.
Dijelaskan lebih lanjut, antara korban Firdaus dengan kedua tersangka baru kenal sejak Rabu, 10 Mei yang lalu. Kedua tersangka diajak oleh Rajesh Sheen (21), warga negara India yang merupakan teman satu kontrakan dengan Firdaus. Para tersangka diajak tinggal bareng di lokasi TKP karena mereka tidak ada tempat menginap selama di Bali.
Menurut pengakuan kedua tersangka, selama berada dalam satu rumah kontrakan di TKP, mereka sering bermain kartu. Setiap main kartu keduanya selalu dimaki dan dihina oleh korban Firdaus. Caci maki dan hinaan dari korban membuat kedua tersangka naik darah. Puncaknya, Sabtu (13/5) siang kedua korban secara bersama-sama melakukan pemukulan terhadap korban Firdaus memakai kayu gagang cangkul. Melihat itu, Rajesh Sheen berusaha merelai, namun malah dihajar para pelaku sampai sekarat.
Setelah memukul kedua korban, para pelaku kabur dari lokasi TKP dengan cara melompat pagar bagian belakang rumah. Lalu mereka minta bantuan temannya yang lain yang ada di Bali untuk membeli tiket tujuan ke Singapura.
Di sisi lain, keberadaan kedua korban menyusul diketahui oleh Sunny Kumar, yang juga warga negara India. Sunny siang itu datang ke lokasi TKP untuk menemui temannya yang juga merupakan sesama warga negara India. Namun tiba di lokasi ia dikagetkan melihat Firdaus dan Rajesh Sheen sekarat dan bersimbah darah.
Kejadian itu pula menyusul diketahui oleh anak dari pemilik kontrakan, Gusti Ngurah Ekagrata Saputra (35), setelah menerima laporan dari Wayan Merta (65). Singkat cerita, kejadian berdarah itu dilaporkan ke Polsek Denpasar Selatan hingga akhirnya diketahui oleh Polresta Denpasar dan Polda Bali. Di sisi lain, korban Rajesh Sheen dievakuasi ke RS Bali Mandara dan korban Firdaus yang saat itu sudah dinyatakan meninggal dunia dievakuasi ke RS Prof IGNG Ngoerah Denpasar.
“Menerima laporan itu, kami langsung turun ke lokasi TKP. Mengetahui terduga pelaku adalah warga negara asing kami berkoordinasi dengan Imigrasi untuk menyekat pergerakan pelaku. Astungkara hanya dalam waktu tiga jam setelah menerima laporan, kedua tersangka berhasil kami tangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai saat hendak terbang ke Singapura,” ungkap Kombes Bambang.
Selain itu polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sepotong kayu ukuran panjang 1 meter, selembar kain warna orange, selembar baju motif kotak-kotak garis hitam, sepasang sepatu warna putih, dan selembar kain warna merah muda. Baik tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolresta Denpasar.
“Kedua tersangka kami jerat dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan Pasal 351 Ayat (2) tentang tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya korban, dan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat,” kata Kapolresta Denpasar, menyampaikan. (LE-Dep)







