judul gambar
BulelengHeadlines

Pj Bupati Buleleng: Tanah Pejarakan Tak Mungkin Diserahkan Kepada Masyarakat

Singaraja, LenteraEsai.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng menggelar rapat koordinasi untuk membahas aset berupa tanah di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali bagian utara.

Rapat koordinasi antara Pemkab Buleleng dengan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali Andry Novijandri dan Kepala BPN Buleleng Agus Apriawan itu, diselenggarakan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Buleleng di Singaraja, Rabu (12/4/2023).

Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana dalam kesempatan itu didampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) serta Kabag Umum Setda Buleleng. Pj Bupati Lihadnyana juga memperlihatkan beberapa dokumen terkait aset di Desa Pejarakan tersebut.

Menurutnya, tanah itu sudah memiliki bukti yang kuat, yang merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Buleleng. “Jadi dia (kakanwil) minta dokumen, sudah kita penuhi,” ungkapnya, menyampaikan.

Pj Bupati Lihadnyana menegaskan, pihaknya tidak mungkin memberikan tanah tersebut kepada masyarakat karena sudah dikerjasamakan dengan PT Bali Coral Park. “Sudah dikerjasamakan. Regulasinya panjang itu. Jadi Pemkab Buleleng tetap mempertahankan aset itu,” katanya, menjelaskan.

Sementara Kakanwil BPN Bali Andry Novijandri mengatakan, rapat koordinasi kali ini dilakukan semata-mata untuk memperjelas kepemilikan aset. Apalagi tanah tersebut tercatat merupakan aset Pemkab sehingga harus berhati-hati dalam mengambil keputusan. “Di satu pihak negara melalui Pemkab mengelola aset tujuannya untuk menghasilkan rupiah untuk pembangunan Buleleng. Di sisi lain ada masyarakat yang memohon untuk dirinya sendiri,” ujarnya.

Dokumen yang telah diperlihatkan pihak Pemkab, menurut Kakanwil Andry, menunjukkan bahwa kepemilikan yang kuat ada pada Pemkab Buleleng. “Itu bukti sudah ada, hanya saja saya ingin menegaskan ada beberapa hal terhadap penguasaan fisik,” ujar Andry.

Andry menambahkan data tanah ada dua. Yaitu data yuridis dan fisik. Data yuridis berupa girik dan data fisik berupa lokasi tanah harus disatukan. Sudah merupakan tugas BPN untuk menyatukan data tanah tersebut, katanya, menandaskan. (LE/Nom)

Lenteraesai.id