Terancam Dipenjara Seumur Hidup, Pembunuh Istri Siri di Kreneng

Terdakwa Rudianto di Pengadilan Negeri Denpasar

Denpasar, LenteraEsai.id – Sidang kasus pembunuhan terhadap wanita bernama Halimah (26) di halaman Kampus Stispol Wira Bhakti Kreneng Denpasar dengan terdakwa Rudianto (39) telah berjalan di Pengadilan Negeri Denpasar.

Terdakwa asal Sampang, Madura ini terancam berada di dalam penjara selama seumur hidup atas perbuatannya yang tega menghabisi nyawa istri sirinya tersebut.

Bacaan Lainnya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Sanawan dalam dakwaannya menjerat terdakwa dengan Pasal 340 KUHP. “Terdakwa dengan sengaja dan berencana terlebih dahulu, telah merampas nyawa orang lain yaitu korban Halimah,” kata jaksa dalam dakwaan yang dibacakan Kamis (16/1/2020), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Jaksa menuturkan, kasus pembunuhan berawal dari ditemukannya percakapan pribadi antara korban Halimah yang merupakan istri siri terdakwa dengan seseorang bernama Wawan di media sosial Facebook.

Terdakwa menduga Halimah berselingkuh dengan seseorang bernama Wawan hingga membuat terdakwa sakit hati dan membeli sebuah pisau di Pasar Kebang Surabaya, Jawa Timur seharga Rp 45 ribu untuk membunuh Wawan.

Setelah membeli pisau, Selasa (14/10/2019) sekitar pukul 02.30 Wita, Rudianto berangkat dari Surabaya mengendarai sepeda motor menuju Bali. Dalam perjalanan terdakwa menghubungi Halimah dan keduanya sepakat bertemu di rumah kos Halimah.

Namun tak berselang lama, Halimah menghubungi dan membatalkan untuk bertemu dengan terdakwa di kosnya dan meminta untuk bertemu di Pasar Kreneng Denpasar.

Atas kesepakatan, Halimah dan Rudianto akhirnya bertemu di halaman Kampus Stispol Wira Bhakti Denpasar di Jalan Lely No.1 Kreneng, Denpasar Timur, Selasa (15/10/2019) sekitar pukul 20.00 Wita.

Setelah bertemu, Rudianto bertanya di mana kosnya dan dijawab oleh Halimah, “Sudah kamu pulang jangan urusin saya.” Rudianto lalu berkata, “Jangan begitu kamu. Saya cuman tanya di mana tempat kos kamu, kalau sudah punya suami bilang terus terang.” Halimah menjawab, “Suami-suami, matamu.”

“Terdakwa kemudian mengambil handphone di saku celananya dan menunjukan screenshoot percakapan di Facebook Halimah dengan nama akun Felisa Ramdani yang memuat percakapan dengan seseorang bernama Wawan, namun korban tidak menjawab,” kata jaksa.

Rudianto lalu berkata, “Kalau kamu tidak jawab berarti kamu salah, kalau nggak jawab berarti kamu mati sekarang.” Usai berkata begitu, Rudianto mengambil pisau di bawah jok sepeda motor yang dipersiapkan dari Surabaya.

Melihat itu, Halimah berusaha merebut pisau tersebut sambil berkata, “Kamu saja mati duluan.” Namun Rudianto langsung menusuk ke perut kiri Halimah sambil berkata, “Kamu mati duluan” sembari mengayunkan pisau berkali-kali ke tubuh korban.

Halimah sempat berupaya lari namun jatuh tertelungkup di halaman Kampus Stispol Kreneng. Terdakwa yang sudah kalap kembali menikam punggung korban hingga akhirnya korban meninggal dunia di tempat kejadian.

Hasil pemeriksaan luar maupun pemerisaan dalam (otopsi) oleh dr Kunthi Yulianti Sp KF, dokter instalasi Kedokteran Forensik Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah Denpasar, terdapat 14 luka terbuka di hampir sekujur tubuh korban.

“Ditemukan luka-luka tusuk akibat kekerasan senjata tajam. Sedangkan penyebab kematian korban adalah luka tusuk pada bagian perut yang menimbulkan pendarahan,” urai jaksa dalam dakwaannya. (LE-PN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *