Mulai 1 April, Pemkab Gianyar Batasi Jam Pasar Senggol

Gianyar, LenteraEsai.id – Guna mengantisipasi kerumunan warga masyarakat di areal pembelanjaan, Pemerintah Kabupaten Gianyar akhirnya membatasi jam buka tutup pasar rakyat dan pasar senggol mulai tanggal 1 April 2020.

Pembatasan jam buka tutup atau operasional pasar tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) No. 400/0793/Setda/2020 yang ditandatangani oleh Bupati Gianyar I Made Agus Mahayastra, Senin (/30/3/2020).

Bacaan Lainnya

Dalam SE yang secara resmi mulai berlaku pada 1 April 2020 itu, ditekankan bahwa pasar rakyat, swalayan, supermarket dan pasar senggol selalu dapat menjaga kebersihan, mengatur jarak antarpara pedagang, melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala serta menyediakan hand sanitizer.

Dalam SE yang dilengkapi jam operasional untuk masing-mading pedagang di sejumlah tempat tersebut, juga menekankan para pedagang dan masyarakat luas termasuk pengusaha atau pemilik toko, dapat mematuhi anjuran yang dituangkan dalam surat edaran tersebut.

Kepala Dinas Perindag Kabupaten Gianyar Ni Luh Gede Eka Suary, Senin 930/3/2020) siang mengatakan, Pemkab Gianyar mengatur jam operasi tempat-tempat yang banyak dikunjungi warga guna menanggulangi peredaran Covid-19 yang kini semakin marak.

Untuk pasar rakyat, ditetapkan buka mulai pukul 07.00 sampai pukul 14.00 Wita. Pasar swalayan buka mulai pukul 10.00 sampai pukul 19.00 Wita, dan pasar senggol buka mulai pukul 16.00 sampai pukul 20.00 Wita, ujarnya.

“Kepada pengunjung nanti akan diarahkan, agar masuk lewat satu pintu, disediakan desinfektan, wastafel dan hand sanitizer. Pengunjung juga wajib tertib berjarak paling dekat 1 meter dengan pengunjung lain,” kata Eka Suary.

Pengunjung yang datang ke pusat perbelanjaan wajib mendapatkan hand sanitizer. “Kami harapkan pengelola atau pemilik toko di pusat perbelanjaan wajib memberikan hand sanitizer kepada pengunjung yang datang,” ujarnya.

Bahkan Eka Suary menekankan, warga yang berkunjung ke pasar, toko swalayan dan lainnya, hendaknya tidak mengajak keluarga, apalagi anak-anak yang masih di bawah umur. “Yang bagus itu, memesan, bungkus dan langsung pulang. Sebaiknya tidak lama-lama berada di keramaian,” ucapnya, berharap.

Dikatakannya, SE ini tidak hanya berlaku pada pasar di Kota Gianyar saja, namun sampai pasar di desa-desa, serta swalayan dan toko berjejaring di seluruh Gianyar.

“SE ini nanti diedarkan ke seluruh perbekel dan camat. Mulai 1 April sudah berlaku,” katanya dengan menambahkan, bagi yang melanggar, Pemkab Gianyar melalui Satgas Covid-19 akan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Eka Suary berharap semua warga, baik pedagang maupun para pengunjung dapat mematuhi anjuran yang dikeluarkan pemerintah guna menekan bahkan meniadakan penyebaran Covid-19. (LE-GN5)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *