Mengwi, LenteraEsai.id – Satlantas Polres Badung menindak sebanyak 5 supir truk yang melanggar jalur dengan mengemudikan kendaraan di jalur kanan di Jalan Raya Kapal Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, Kamis, (30/01).
Kanit Turjawali Satlantas Polres Badung Iptu I Nyoman Mustika mengatakan, tindakan tegas berupa tilang yang diberikan kepada para pengemudi truk tersebut merupakan upaya dari petugas kepolisian untuk mencegah timbulnya kemacetan.
Selain melanggar jalur, truk yang melaju di bagian kanan jalan juga umumnya bergerak sangat pelan, sehingga menimbulkan antrean cukup panjang bagi kendaraan lain di belakangnya.
Tidak hanya itu, kata Mustika, kendaraan yang berada di belakangnya juga susah untuk bisa menyalib atau mendahului truk yang sebagian bodinya berada di jalur kanan tersebut.
“Bila mencoba untuk mendahului, ya.. harus menggunakan lajur kiri, dan itu sangat berbahaya bagi keselamatan pengguna jalan lainnya. Yang pasti adalah sebuah pelanggaran lalu lintas jalan,” katanya.
Sehubungan dengan itu, ia mengimbau para pengemudi truk mampu mematuhi peraturan lalu lintas, sehingga pada gilirannya akan tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban serta kelancaran arus lalu lintas (kamseltibcarlantas).
“Mari kita tingkatkan kualitas berkendaraan dengan selalu patuh terhadap hukum dan menghormati sesama pengguna jalan,” ucap Mustika, mengharapkan. (LE – BD)







