Singaraja, LenteraEsai.id – DPRD Buleleng mengagendakan rapat tambahan untuk menyempurnakan 2 dari 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang sedang dibahas, yakni Ranperda tentang Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Selain sinkrunisasi Ranperda dengan aturan perundang-undangan terkait, penambahan rapat pembahasan dengan eksekutif juga dilakukan untuk penajaman klausul pasal yang bersifat teknis.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Ketut Susila Umbara, usai memimpin rapat di Gedung DPRD Buleleng di Singajara, Senin (31/5).
“Berdasarkan usul, saran dan masukan, ada beberapa hal yang harus dibahas secara lebih mendalam, antara lain terkait teknis dan ketersediaan anggaran sebagai bagian komitmen dan tanggung jawab pemerintah,” ujar Susila.
Susila menyebut, pembahasan tambahan perlu dilaksanakan terkait pencantuman ketentuan dari nilai pengurangan pajak bumi bangunan (PBB) terhadap objek yang ditetapkan sebagai Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“Ya, kami sepakat pengurangan PBB hingga 90 persen dari NJOP yang disesuaikan. Karena, objek yang ditetapkan sebagai LP2B nilai jualnya pasti berkurang, sehingga perlu disesuaikan dengan NJOP di sekitarnya, sebelum ditetapkan sebagai LP2B,” jelasnya.
Selain pengurangan PBB, imbuh Susila, teknis dan dasar hukum pemberian subsidi berupa asuransi gagal panen untuk petani juga perlu dicarikan regulasi agar tidak bertentangan dengan aturan perundang-undangan di atasnya.
“Termasuk pemberian insentif bagi tenaga pendidik PAUD, sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab pemerintah atas Perda yang ditetapkan,” ungkapnya.
Rapat yang melibatkan seluruh komisi dan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait juga disepakati perlunya sosialisasi Ranperda LP2B kepada pemilik lahan yang akan ditetapkan sebagai objek LP2B.
“Saat ini memang sosialisasi sudah dilakukan terhadap klian subak, sebagai organisasi petani, kebanyakan mungkin petani penggarap. Belum menyentuh pemilik lahannya, sehingga perlu dilakukan sosialisasi kepada mereka,” imbuhnya.
Sementara terkait Perubahan Perda Nomor 1 tahun 2019 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, tidak banyak yang dibahas karena merupakan penyesuaian dengan aturan perundang-undangan yang baru dikeluarkan pemerintah pusat.
“Hanya penyesuaian regulasi, sehingga diharapkan bisa meningkatkan pendapatan daerah,” katanya, menandaskan. (LE-SR)







