Badung, LenteraEsai.id – Perjalanan kisah hidup seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan berinisial MT begitu berliku hingga kemudian terdampar di Bali, namun akhirnya harus dipulangkan kembali ke negara asalnya.
Di mana seorang yang dinyatakan sebagai pelintas ilegal asal Pakistan berinisial MT (24), pada Selasa (27/2/2024) dideportasi ke negaranya oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali karena telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) jo Pasal 113 jo Ayat 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita menjelaskan MT sebelumnya diamankan Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Denpasar karena telah masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Menurut pengakuannya, MT masuk ke wilayah Indonesia melalui Jakarta pada akhir Agustus 2023 dari Malaysia dengan menumpangi speed boat menuju Sumatera atas pengaturan seorang agen penyalur tenaga kerja berinisial BY.
MT mengaku selama perjalanan matanya ditutup hingga tiba di Jakarta, dan setibanya di Jakarta MT diarahkan untuk mengambil perjalanan darat menggunakan bus menuju Bali pada 30 Agustus 2023. Berdasarkan pengakuan MT, agen penyalur tenaga kerja yang berkewarganegaraan Indonesia itu menjanjikan akan memperkerjakan MT di sebuah pabrik tisu di Bali.
Untuk jasa penyaluran, MT diminta menyerahkan uang sebesar dua puluh lima ribu ringgit atau setara Rp 81.830.000. Setibanya di terminal bus di Denpasar, Bali, si penyalur berinisial BY meminta MT untuk menunggunya selama 1 jam, namun setelah sekian lama menunggu, agen tersebut tidak kunjung muncul. Akhirnya, seorang petugas keamanan mengarahkan MT untuk melapor ke kantor polisi terdekat.
Pihak kepolisian kemudian mengarahkan MT ke Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Denpasar, dan saat tiba di sana MT berpikiran hendak mengurus izin tinggal dan visanya. Namun, saat diperiksa petugas Imigrasi, baru diketahui bahwa ia masuk ke Indonesia secara ilegal lantaran tak ada visa maupun tanda cap pendaratan pada paspor MT. Tindakan MT tersebut dianggap melanggar hukum pidana keimigrasian. Setelah dilakukan investigasi lebih lanjut, Kanim Denpasar memproses penyidikan atas tindak pidana yang dilakukan MT.
Setelah menjalani proses penyidikan dan persidangan akhirnya MT dipidana penjara 20 hari di Lapas Kerobokan sejak 24 Januari 2024 karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, yakni “dengan sengaja masuk wilayah Indonesia yang tidak melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi” sebagaimana dimaksud dengan Pasal 113 jo Ayat 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Setelah menjalani pokok pidana, akhirnya MT keluar dari Lapas Kerobokan pada tanggal 13 Februari 2024 dan selanjutnya ia diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk direkomendasikan dilakukan pendeportasian. Selanjutnya karena pendeportasian belum dapat dilakukan saat itu, maka Kanim Ngurah Rai menyerahkan MT ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 15 Februari 2024 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.
Sementara BY yang disebut-sebut selaku agen penyalur tenaga kerja yang diduga kuat telah melakukan penipuan terhadap MT, hingga kini masih belum diketahui keberadaanya oleh petugas yang turun melakukan penyelidikan.
Gede Dudy Duwita mengatakan, setelah MT didetensi selama 12 hari dan jajarannya berupaya ekstra dalam mengupayakan pendeportasiannya, MT akhirnya dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 27 Februari 2024 dengan seluruh biaya ditanggung oleh keluarganya. Petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat sampai MT memasuki pesawat sebelum meninggalkan wilayah RI dengan tujuan akhir Lahore International Airport, Pakistan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Romi Yudianto mengatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara asing selama berada di wilayah Provinsi Bali.
Romi menambahkan selain sanksi deportasi, MT juga dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. “Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan”.
Namun demikian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan dilakukan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasus yang dilakukannya selama berada di Indonesia, ujar Romi Yudianto, menjelaskan.
Pewarta: Vivi Suryani
Redaktur: Laurensius Molan







