Denpasar, LenteraEsai.id – Ketut Paang Suci Wira Brata Yudha, seorang anggota Polri berpangkat Iptu yang bertugas di Provinsi Bali, berhasil meraih gelar doktor pada Prodi Doktor Ilmu Hukum (PDIH) Fakultas Hukum Universitas Udayana (FH Unud).
Promovendus berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul ‘ Formulasi Kewenangan PPATK dalam Penyidikan TPPU yang Belum Diketahui Tindak Pidana Asalnya’, pada sidang promosi doktor yang diselenggarakan oleh PDIH FH Unud di aula Kampus Denpasar, Jumat (3/3/2023).
Sidang promosi doktor pada siang itu, dibuka langsung oleh Koordinator PDIH FH Unud, Prof Dr Putu Sudarma Sumadi SH SU.
Di hadapan Tim Promotor: Prof Dr I Wayan Parsa SH MHum, Dr Gde Made Swardhana SH MH, Dr I Dewa Made Suartha SH MH, dan 4 orang penguji lainnya, promovendus dalam disertasinya bertemakan Hukum Pidana menyebutkan, terdapat ketidakjelasan kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam penyidikan tindak pidana pencucian uang yang belum diketahui tindak pidana asalnya, berimplikasi terhadap penanganan perkara pencucian uang yang belum diketahui tindak pidana asalnya menjadi lamban, tidak efektif dan optimal.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa formulasi kewenangan PPATK dalam penyidikan tindak pidana pencucian uang yang belum diketahui tindak pidana asalnya dengan melegitimasi penambahan beberapa pasal di dalam Bab VIII, Bagian Kedua UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Formulasi ini diperlukan untuk mengefektifkan pencegahan dan pengoptimalan pemberantasan terhadap tindak pidana yang belum diketahui tindak pidana asalnya, ujar Ketut Paang Suci Wira Brata Yudha. (LE-001)







