Widiana Purnawan Selesaikan Pendidikan Doktor Ilmu Hukum di FH Unud

Dosen FH Unud Komang Widiana Purnawan tengah sidang promosi doktornya yang bertempat di Aula FH Unud Kampus Denpasar (Foto: Dok Universitas Udayana)

Denpasar, LenteraEsai.id – Komang Widiana Purnawan, seorang dosen pada Fakultas Hukum (FH) Universitas Udayana (Unud) menyelesaikan pendidikan doktornya  (S3) pada Prodi Doktor Ilmu Hukum FH Unud.

Sidang Promosi Doktor bagi promovendus dilaksanakan pada Jumat (23/12/2022), bertempat di Aula FH Unud Kampus Denpasar. Judul disertasi yang dipertahankan ‘Politik Hukum Pengaturan Harta Perkawinan Campuran dalam Pembangunan Hukum Perdata Internasional Indonesia’.

Bacaan Lainnya

Sidang Promosi Doktor yang berlangsung selama 2 jam itu dipimpin oleh Dekan FH Unud (Prof Dr Putu Gede Arya Sumerta Yasa SH MHum) dan didampingi oleh Promotor (Prof Dr Ida Bagus Wyasa Putra SH SHum),  Ko-Promotor I ( Dr I Ketut Westra SH MH) Ko-Promotor II (Dr I Wayan  Wiryawan SH M.H), serta 4 dewan penguji/penyanggah lainnya.

Komang Widiana Purnawan menyampaikan bahwa Indonesia tidak memiliki Peraturan khusus di Bidang Hukum Perdata Internasional (HPI) termasuk Belanda, mengenai Politik hukum pengaturan harta perkawinan campuran. Ke depannya pengaturan ini sangat diperlukan untuk mewujudkan keadilan dan  kepastian hukum bagi para pelaku Perkawinan campuran.

Dibutuhkan suatu konsep Penegakan hukum yang berkepastian dengan menerapkan foreign element test dalam setiap perkara yang mengandung unsur asing. Konsep ini mengharmonisasikan asas- asas dan kaidah HPI Indonesia mengenai Perkawinan Campuran dan Pengaturan Harta Kekayaannya dalam rangka mewujudkan rasa keadilan bagi segenap warga negara Indonesia ujarnya. (LE-DP)

Sumber: www.unud.ac.id 

Pos terkait