judul gambar
DenpasarHeadlinesNews

Baru Keluar Lapas, Residivis Kambuhan Kembali Lancarkan Aksi Kejahatan di Denpasar

Denpasar, LenteraEsai.id – Unit Reskrim Polsek Denpasar Utara berhasil  menangkap pemuda I Wayan Gede Juniantara (26), seorang residivis yang sering keluar masuk penjara, sehubungan kembali ia diketahui melakukan aksi pencurian.

Bahkan, residivis yang tercatat telah empat kali terlibat aksi pencurian itu, dilaporkan baru bebas sejak dua pekan lalu dari tempatnya menjalani hukuman di Lapas Kerobokan, Badung.

Kapolsek Denpasar Utara Iptu I Putu Carlos Dolesgit SH MH didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar kepada media massa, Jumat (2/9) mengatakan bahwa pemuda tersebut nanpaknya tak pernah jera untuk mengulangi lagi perbuatannya.

Seizin Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas SH SIK MSi, Kapolsek menyebutkan, sesuai dengan Instruksi Kapolri, pihaknya kini tengah gencar melakukan tindakan terhadap segala bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat.

Kapolsek menjelaskan, pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan ini berawal adanya laporan dari Ida Bagus Wipra Admaja yang kehilangan kotak berisi perhiasan di rumahnya di Perum Kargo Indah Residence Blok A Nomor 2, Jalan Kargo Indah, Kecamatan Denpasar Utara pada Minggu (28/8) lalu.

“Korban bersama istrinya yang barfu pulang dari berolahraga, mendapati rumahnya telah dibobol maling, di mana bagian pintunya rusak bekas dicongkel benda keras,” ungkap Kapolsek.

Selanjutnya korban mengecek isi rumahnya dan diketahui kotak berisi perhiasan emas seperti satu buah gelang emas seberat 6 gram, sepasang subeng emas seberat 4 gram, sepasang sumpel emas seberat 2 gram, sebuah liontin emas dan uang sebesar Rp600.000, telah lenyap dari tempatnya. Total kerugian yang diderita korban mencapai Rp16,4 juta.

“Setelah menerima laporan, anggota kami langsung menuju lokasi TKP untuk melakukan penyelidikan. Dari rekaman kamera CCTV ada seorang laki-laki melakukan pengintaian sebelum akhirnya memanjat gerbang masuk ke dalam pekarangan rumah,” papar Kapolsek Denpasar Utara.

Melihat rekaman kamera CCTV itu polisi langsung mengidentifikasi pelaku yang merupakan spesialis pembobol rumah. Dari data itu, pelaku kemudian berhasil diamankan di Jalan Gunung Agung Denpasar Barat, dan saat diintrograsi pelaku mengakui perbuatannya.

Pada saat diamankan barang bukti sudah dijual oleh pelaku kepada pedagang emas yang mangkal di pinggir Jalan Diponegoro Denpasar Barat. Saat petugas melakukan pemeriksaan dan mengamankan barang bukti, tersangka berusaha melawan dan kabur, sehingga akhirnya diberikan tindakan tegas berupa dilumpuhkan dengan sebuah tembakan di bagian kakinya

Barang curian berupa gelang emas, sepasang sumpel emas, dan sebuah liontin dijual seharga Rp2,5 juta. Sedangkan sepasang subeng emas masih disimpang pelaku bersama uang sisa hasil penjualan sebanyak Rp159.000.

“Atas perbuatanya terhadap pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ungkap Iptu Carlos.

Polsek Denpasar Utara mengimbau kepada masyarakat yang meninggalkan rumah untuk menggembok pagar gerbang dari dalam. Dengan cara itu setidaknya pelaku kejahatan berpikir panjang karena takut pemilik rumah masih ada di dalam rumah. “Jika posisi gembok ada di luar, pelaku kejahatan tahu kalau rumah dalam kondisi kosong,” katanya. (LE-DP)

Lenteraesai.id