Gubernur Koster Tinjau Pelayanan PPRD, Masyarakat Bali Antusias Sambut Kebijakan Pemprov

Gubernur Wayan Koster menyapa masyarakat di Kantor UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah. (Foto: Dok Humas Pemprov Bali)

Denpasar, LenteraEsai.id – Gubernur Bali Wayan Koster meninjau Kantor UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Provinsi Bali di Kota Denpasar dan di Kabupaten Badung, pada Jumat (1/7).

Kunjungan tersebut dilakukan bersama Kepala Bapenda Provinsi Bali I Made Santha yang didampingi Kepala UPTD PPRD Kota Denpasar AA Rai Sugiartha dan Kepala UPTD PPRD Kabupaten Badung I Ketut Yasa Suarsana.

Bacaan Lainnya

Dalam kunjungannya, orang nomor satu di Pemprov Bali ini memastikan 6 perihal kinerja UPTD PPRD. Mulai dari Inovasi Virtual Account Samsat (VAST) yang sudah melayani masyarakat sebanyak 50 transaksi sejak pukul 08.00 – 11.00 Wita. Kemudian memastikan pelayanan Penyerahan STNK, Loket Pembayaran, Ruang Pajak Progresif, Ruang Leges dan Fiskal hingga memastikan Kualitas Motor Samsat Kerthi yang mampu melayani wajib pajak sampai ke rumah-rumah.

Gubernur Bali Wayan Koster dalam kunjungannya menyampaikan bahwa kegiatannya ke Kantor UPTD PPRD Provinsi Bali di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung ini dilaksanakan untuk memantau pelaksanaan program kebijakan relaksasi pemutihan denda atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang telah berlangsung mulai 4 April – 31 Agustus 2022, serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II di Pulau Bali yang telah berakhir pada 3 Juni 2022 lalu sesuai pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pembebasan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Selanjutnya, serta Peraturan Gubernur Bali Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Denda Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor.

Kebijakan-kebijakan strategis ini, kata Wayan Koster telah diterbitkan dalam rangka membantu masyarakat untuk memanfaatkan program ini dengan baik yang memiliki tujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam melaksanakan kewajibannya sebagai wajib pajak.

“Apa lagi sekarang kita semua baru dalam tahap pemulihan ekonomi. Mengenai adanya permintaan masyarakat untuk memohon supaya kebijakan relaksasi pemutihan denda atas keterlambatan pembayaran PKB dan pembebasan BBNKB di Pulau Bali ini untuk dilanjutkan, maka hal ini tentu akan kami pertimbangkan dan sedang kami bahas,” ujar Gubernur Bali.

Kepala Bapenda Provinsi Bali I Made Santha bersama Kepala UPTD PPRD Kota Denpasar AA Rai Sugiartha dan Kepala UPTD PPRD Kabupaten Badung I Ketut Yasa Suarsana melaporkan, sampai tanggal 1 Juli 2022 bahwa: 1) Realisasi PKB di Kantor UPTD Kota Denpasar capaiannya sudah 54.58 persen; 2) Realisasi BBNKB di Kantor UPTD Kota Denpasar capaiannya sudah 43.48 persen; 3) Realisasi PKB di Kantor UPTD Kabupaten Badung capaiannya sudah 55.56 persen; dan 4) Realisasi BBNKB di Kantor UPTD Kabupaten Badung capaiannya sudah 51.19 persen.

Kunjungan kerja Gubernur Wayan Koster ke Kantor UPTD PPRD Provinsi Bali di kabupaten/kota se-Bali adalah yang ketiga kalinya. Mengakhiri peninjauannya, Wayan Koster mengajak seluruh pegawai UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung untuk bekerja solid dan fokus, tulus, lurus dalam melayani masyarakat yang sedang melaksanakan administrasi PKB dan BBNKB.

Sementara masyarakat yang menyapa kedatangan Gubernur Bali di Kantor UPTD PPRD Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, seperti Wayan Sujana asal Banjar Kelod Renon menyampaikan rasa bahagianya, karena kebijakan pemutihan denda yang diberlakukan oleh gubernur.

”Bapak Wayan Koster sangat membantu, karena saya masih menunggak pembayaran pajak sebelumnya. Suksma Bapak Wayan Koster antuk kebijakannya, niki tiang tahun lalu durung nyamsat, mangkin nyamsat ten keni denda (Terima kasih Bapak Wayan Koster atas kebijakannya, tahun lalu saya masih menunggak pajak, sekarang bayar tidak dipungut denda, red),” ujar Wayan Sujana.

Sedangkan Wayan Artika asal Kabupaten Tabanan juga menyatakan sangat antusias menyambut kebijakan yang meringankan masyarakat pascapandemi Covid-19 ini. “Matur suksma (terima kasih, red) kepada Bapak Gubernur Koster, saya bisa bayar tunggakan tanpa bayar denda dan pelayanannya juga sangat bagus,” ungkapnya. (LE-DP1)

Pos terkait