Video WNA Viral, Kakanwil: Kami Serahkan Kepada Instansi Terkait

Kakanwil Beri Tanggapan Prihal Video Asal Estonia Viral di Medsos. (Foto: Ist)

Denpasar, LenteraEsai.id – Kakanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu didampingi Kepala Divisi Keimigrasian Doni Alfisyahrin, memberikan tanggapan terkait video seorang warga negara asing (WNA) yang berisi pesan yang kurang bisa dibuktikan kebenarannya, sempat viral di mesia sosial. 

Pengunggah video tersebut diketahui bernama Valeria Vasilieva, WNA berkewarganegaraan Estonia yang adalah Miss Global Estonia tahun 2022, kata Kakanwil Kemenkumkam Bali Anggiat Napitupulu kepada pers di Ruang Arjuna Kantor Wilayah Kemenkumham Bali di Denpasar, Jumat (20/5).

Bacaan Lainnya

Ia mengungkapkan, melalui video yang diunggah kemudian sempat viral di media sosial, yang bersangkutan menyampaikan pesan yang kurang bisa dibuktikan kebenarannya. 

Kakanwil tidak merinci pesan yang dimaksud, namun dikatakan bahwa warga negara Estonia tersebut kini telah berangkat meninggalkan wilayah Indonesia melalui Bali pada 17 Mei 2022, dengan menggunakan maskapai Qatar Airways (QR 961) DPS-Doha.

“Terkait proses hukum akibat video yang telah diunggah, kami serahkan kepada instansi terkait, karena saat kejadian itu, kami tidak tahu persis kapan timecus dan locus-nya. Kami baru mengetahui video tersebut pada tanggal 17 Mei 2022, dan diperkirakan video diunggah saat yang bersangkutan dalam persiapan meninggalkan Bali, atau bahkan setelah keluar dari Bali,” ujar Anggiat.

Dari sisi keimigrasian, diketahui Valeria Vasilieva pertama kali datang ke Bali pada tanggal 25 April 2022 dengan menggunakan visa kunjungan. Sementara itu, pihak Imigrasi tidak dapat melakukan pencegahan untuk dilakukan penangkalan karena tidak bertemu langsung dengan yang bersangkutan ketika video yang diunggah, viral di media sosial.

Setelah dilakukan pengecekan pada data perlintasan, diketahui bahwa Valeria Vasilieva telah keluar dari wilayah Bali pada tanggal 17 Mei 2022 lalu, ucapnya, menjelaskan.

“Perihal pengenaan daftar blacklist kepada yang bersangkutan, tidak sertamerta bisa dikenakan, melainkan harus melalui permohonan atau pengajuan dari aparatur hukum terkait, yang selanjutnya segera ditindaklanjuti. Sementara jika langsung melalui pihak Imigrasi, kami harus melaluinya dalam beberapa proses dan harus bertemu secara langsung kepada yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Anggiat, menyampaikan.

Sehubungan dengan itu, kata Kakanwil Anggiat, pihaknya kini menyerahkan kepada instansi terkait untuk proses hukum yang harus ditempuh bagi pengunggah gambar video yang isinya berupa pernyataan yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya itu. (LE-DP) 

Pos terkait