Karangasem, LenteraEsai.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem, pada Senin (11/4) kembali menetapkan dua orang tersangka tambahan terkait dengan kasus korupsi pengadaan 512.797 masker scuba yang dilakukan oleh Dinas Sosial Kabupaten Karangasem.
Kedua tersangka tambahan itu adalah Ni Nyoman Yesi Anggani (Direktur Duta Panda Konveksi) dan I Kadek Sugiantara (Direktur Addicted Invaders), di mana sebelumnya kedua tersangka merupakan saksi dalam kasus korupsi tersebut.
Selain itu, keduanya juga merupakan pihak pengelola lahan usaha yang memproduksi masker scuba pesanan Dinas Sosial Kabupayen Karangasem, yang ujung-ujungnya bermasalah.
Kasi Intelijen Kejari Karangasem, I Dewa Gede Semara Putra saat dikonfirmasi mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap keduannya, tim penyidik kemudian menetapkan mereka sebagai tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti yang sudah diperoleh oleh penyidik pada saat dilakukan penyidikan sebelumnya.
“Kedua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena mendapat keuntungan dari pengadaan masker scuba yang dilakukan oleh Dinas Sosial Kabupaten Karangasem tahun 2020, hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2.617.362.507,” ucap Semara Putra.
Ia menyebutkan. setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik, keduanya langsung dilakukan penahanan untuk masing-masing selama 20 hari. Selama pahananan, seorang dititipkan di Mapolsek Bebandem, dan satunya lagi di Mapolsek Kota Karangasem.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka keduanya langsung kami tahan masing-masing selama 20 hari. Seorang kami titipkan di Mapolsek Bebandem dan satunya lagi di Mapolsek Kota Karangasem,” kata Semara Putra, menandaskan.
Semara Putra juga mengatakan bahwa penetapan dan pemeriksaan kedua tersangka ini berkaitan dengan perkara atas nama terdakwa I Gede Basma dan 6 orang lainnya yang saat ini masih dalam tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar, dengan agenda pembuktian.
Untuk diketahui, tersangka Ni Nyoman Yesi Anggani (Direktur Duta Panda Konveksi) mengerjakan masker sebanyak 300.000 pieces, sedangkan tersangka I Kadek Sugiantara (Direktur Addicted Invaders) mengerjakan masker sebanyak 212.797 pieces. (LE-Jun)







