Melebihi Masa Tinggal 225 Hari, Seorang Ibu dan Balitanya Asal Rusia Dideportasi Dari Bali

Badung, LenteraEsai.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali mendeportasi seorang wanita warga negara Rusia berinisial LN (33) beserta putrinya berinisial VN (3) pada Minggu (10/4/2022) malam.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk dalam siaran persnya di Denpasar, Senin (11/4) mengatakan, ibu rumah tangga dan anak balitanya tersebut dideportasi dari Bali karena telah melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Bacaan Lainnya

Jamaruli menjelaskan bahwa sebelumnya pada 24 Juli 2019 silam, LN bersama putrinya VN dan suaminya yang berinisial SAN, yang  menggunakan bebas visa kunjungan dari Rusia untuk berwisata, tiba di tempat pemeriksaan Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.

“Dalam kunjungan wisata itu mereka tinggal bersama-sama di sebuah guest house di daerah Ungasan-Kuta Selatan. Hingga pada Desember 2021, SAN kepala keluarga itu meninggalkan putri dan istrinya tersebut di Bali untuk bekerja di Malaysia dan kembali ke Rusia,” ucapnya

Jamaruli menyebutkan. LN mengetahui jika ia dan anaknya hanya dapat tinggal selama 30 hari, dan izin tinggalnya sudah kedaluwarsa sejak Agustus 2019, namun ia selalu diyakinkan suaminya bahwa segala urusan visa akan dibereskan olehnya dan akan baik-baik saja. Namun setelah itu, suaminya pun tak kunjung kembali dengan beralasan tidak bisa ke Indonesia karena masa berlaku paspornya kurang dari 6 bulan sampai akhirnya lelaki itu tidak bisa dihubungi kembali.

Setelah keuangan yang semakin menipis, akhirnya pada 4 April 2022, LN melaporkan diri dan anaknya ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai, dan diketahui bahwa mereka telah overstay selama 225 hari, hingga kepadanya kemudian dilakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian untuk dideportasi.

“Kepada ibu dan anak tersebut kami lakukan pendeportasian berdasarkan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni orang asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya namun masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal, dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan” ujar Jamaruli.

Dikarenakan saat itu mereka belum memiliki biaya untuk pembelian tiket kepulangannya, maka pendeportasian belum dapat dilakukan, sehingga Kanim Ngurah Rai menyerahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada hari yang sama untuk kembali didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.

Di tempat terpisah Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah mengatakan, setelah LN dan putrinya didetensi selama 6 hari, dengan dibantu dibelikan tiket oleh teman-teman asal Rusia, dan telah siapnya administrasi, akhirnya mereka dapat dideportasi dengan terlebih dahulu melakukan PCR test dengan hasil negatif sehingga dapat dilakukan pendeportasian sesuai dengan jadwal.

Empat petugas Rudenim mengawal pendeportasian mereka yang berangkat menggunakan pesawat Turkish Airlines TK67-TK417 dari Denpasar (DPS) untuk tunuan Istanbul (IST) lanjut ke Moscow (VKO), Rusia. Pesawat lepas landas dari Bandara Ngurah Rai hari Minggu (10/4) malam pukul 21.49 Wita, katanya.

“LN dan anak balitanya yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar usulan penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi dan dilarang masuk ke Indonesia kembali untuk selama 6 bulan ke depan,” ucap Jamaruli, menjelaskan. (LE-BD)

Pos terkait