Karangasem, LenteraEsai.id – Mantan Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri, Rabu (12/1) kembali diperiksa sebagai saksi untuk yang kedua kalinya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem terkait dengan kasus korupsi pengadaan masker.
Meskipun sudah menetapkan tujuh tersangka terkait kasus tersebut, namun Kejari Karangasem masih terus melakukan pendalaman untuk mencari bukti-bukti baru, apakah ada keterlibatan pihak lain dalam korupsi pengadaan 512 ribu masker scuba senilai Rp2,9 miliar yang dilakukan oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Karangasem itu.
Ditemui wartawan usai menjalani pemeriksaan, I Gusti Ayu Mas Sumatri tidak banyak memberikan penjelasan terkait dengan dirinya kembali diperiksa sebagai saksi oleh Kejari Karangasem dalam kasus korupsi pengadaan masker tersebut.
“Saya diperiksa dari jam 11 terkait korupsi masker,” kata Mas Sumatri singkat sembari langsung menuju mobil yang menjempunya meninggalkan Kantor Kejari Karangasem.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Karangasem I Dewa Gede Semara Putra mengatakan, mantan Bupati Mas Sumatri kembali diperiksa sebagai saksi sehubungan ada tambahan keterangan yang harus digali sesuai dengan petunjuk dari jaksa peneliti.
“Ada beberapa dokumen atau surat yang kita klarifikasi lagi terkait pengadaan masker, karena saat menjabat sebagai bupati, Mas Sumatri ada memberikan disposisi atau petunjuk-petunjuk kepada bawahannya tentang pengadaan masker itu. Dan ini dibenarkan,” kata Semara Putra.
Selain Mas Sumatri, Kejari Karangasem juga melakukan pemeriksaan terhadap petugas KPU dan juga Bawaslu Karangasem, serta salah seorang pejabat di Pemkab Karangasem yaitu Kabag Umum untuk memberikan keterangan.
“Kami memanggil pihak KPU dan Bawaslu untuk diperiksa bukan masalah Pilkadanya, tetapi kami mau kroscek karena ada pendistribusian masker di saat masa kampanye, di situ kami mau data dari mereka kapan tahapan-tahapan dari pelaksanaan Pilkada tersebut,” kata Semara Putra.
Khusus untuk Kabag Umum Pemkab Karangasem, kata Semara Putra, yang bersangkutan sebenarnya juga sudah pernah dimintai keterangan sebagai saksi. “Tapi karena ada petunjuk dari jaksa peneliti harus memperdalam lagi keterangan-keterangan dari yang bersangkutan, petugas kembali memanggilnya,” ujarnya, menjelaskan. (LE-Jun)







