Buleleng, LenteraEsai.id – Gede Sakti Adi Suryana Putra (18), residivis dengan tubuh penuh gambar tato yang kerap melakukan aksi pencurian di beberapa tempat di wilayah Kabupaten Buleleng, tampak tertunduk lesu ketika diringkus dan digiring polisi.
Adi, panggilan akrabnya, ditangkap polisi saat sedang berada di Jalan Pahlawan Gang 13 Kelurahan Banjar Tegal, Singaraja. Melihat itu, beberapa warga setempat mengaku tumben melihat pria yang biasanya berwajah garang, kini tertunduk lesu bagai orang tak lagi bertenaga begitu digiring petugas.
Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Yogie Pramagita SH SIK ketika dihubungi wartawan di Singaraja, Rabu (12/1) mengatakan bahwa pihaknya meringkus tersangka Adi setelah adanya sejumlah warga yang melapor telah kehilangan harta miliknya.
Laporan tidak hanya datang dari beberapa penghuni rumah kost, tetapi juga dari pihak SMA Dwijendra Singaraja yang menyampaikan telah kehilangan sejumlah barang yang tersimpan di sekolah pada 7 Desember 2021 lalu.
Disebutkan bahwa ruangan guru telah terbuka dan lampu menyala. Setelah dicek oleh kepala sekolah ternyata barang inventaris milik SMA Dwijendra berupa proyektor yang ditaruh di dalam lemari kaca sudah tidak ada di tempatnya. Tidak hanya itu, sebuah laptop yang disimpan dalam almari juga hilang, sehingga sekolah mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta, ucapnya.
Dari sejumlah laporan itu, Kasat Reskrim bersama Kanit Pidana Umum Iptu Kevin Simatupang STGrK dan timnya, dengan intensif terus melakukan penyelidikan yang berawal dari tempat kejadiann perkara, selanjutnya meminta keterangan saksi-saksi. Dari hasil penyelidikan tersebut mengarah kepada seseorang yang memiliki spesialis melakukan pencurian barang di rumah kost yang ditingal penghuninya.
Selanjutnya pada Senin, 3 Januari 2022 sekitar pukul 14.00 Wita, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, Satreskrim Polres Buleleng berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama Gede Sakti Adi Suryana Putra.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku telah melakukan aksinya di beberapa tempat, di antaranya di SMA Dwijendra, di temapt kost yang ada di Gang Durian Sambangan, di rumah kost di Gang Mawar Sambangan, tempat kos Jalan Parikesit Singaraja, di empat kos Jalan Teleng Singaraja, temapt kos di Jalan Sudirman Singaraja, tempat kos Jalan Abimanyu Singaraja, dan beberapa tempat kejadian lain di wilatah Kota Denpasar.
Kasat Reskrim menyebutkan, dari aksi kejahatan di beberapa tempat kejadian tersebut, pihaknya menyita barang bukti berupa 1 buah monitor merk LG, 1 buah proyektor merk Ben Q, 1 buah proyektor merk Accer, 1 unit sepeda motor Honda Scopy warna merah hitam DK-2764-VM, 2 buah tas laptop warna hitam, 1 buah laptop merk Acer warna dark silver, 1 buah HP merk Huawei V20, 1 buah HP merk Vivo Y55, 1 buah HP merk Mitto A67, 1 buah jaket/sweter warna abu-abu yang berisi tulisan ‘NASA’, 2 buah tabung gas LPG 3 kg, 1 pasang sendal jepit merk flifer dan 1 buah tab merk Asus warna putih.
“Barang-barang yang diambil pelaku beberapa di antaranya sudah sempat dijual kepada pihak lain, dan hasil penjualannya dipergunakan untuk kebutuhan pelaku sendiri,” ucap Kasat Reskrim.
Terhadap tersangka pelaku Gede Sakti Adi Suryana Putra telah disangka melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, kata Kasat Reskrim AKP Yogie, menjelaskan. (LE-BL)







