Berbekal Kunci T, Dua Pencuri ‘Sikat’ Empat Sepeda Motor di Buleleng

Buleleng, LenteraEsai.id – Imam Bukhori (31) dan Dian Wahyuddin (30), dua tersangka pelaku pencurian sepeda motor yang saat beraksi menggunakan kunci leter ‘T’, ditangkap pihak Polres Buleleng dalam suatu upaya pelacakan.

Dari hasil pemeriksaan pendahuluan, kedua penjahat itu mengaku telah berhasil mencuri empat sepeda motor di empat daerah terpisah di wilayah Kabupaten Buleleng, Bali bagian utara.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Yogie Pramagita SH SIK ketika dihubungi wartawan di Singaraja, Rabu (12/1), membenarkan bahwa pihaknya telah meringkus dua tersangka pelaku pencurian sepeda motor yang saat beraksi menggunakan kunci leter ‘T’.

Penangkapan terhadap tersangka Imam dan Dian itu dilakukan petugas berawal dari adanya laporan Kadek Pebrian (21) ke Polres Buleleng pada Rabu, 29 Desember 2021, yang mengaku sepeda motornya hilang sewaktu diparkir di Pantai Topan Desa Pemaron, Buleleng.

Mendapat laporan itu, Kasat Reskrim bersama Kanit 1 Pidum Iptu Kevin Mario Immanuel Simatupang STrK dan anggotanya, langsung terjun melakukan penyelidikan ke lapangan.

Dari keterangan saksi-saksi, modus operandi yang dilakukan penjahat saat melakukan aksi, diketahui dengan menggunakan kunci leter ‘T’, sehingga petugas mengarahkan penelusuran kepada pelaku spesialis kunci palsu yang tempat tinggalnya di wilayah Seririt, ujar AKP Yogie.

Akhirnya pada Senin, 10 Januari 2022 sekitar pukul 17.30 Wita, tim gabungan Satreskrim Polres Buleleng bersama dengan unit Reskrim Polsek Seririt berhasil mengamankan dua pelaku dari rumahnya di wilayah Seririt.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku yakni Imam Bukhori dan Dian Wahyuddin, terungkap bahwa belakangan ini mereka telah mencuri sepeda motor di beberapa tempat, di antaranya di Pantai Lotus Banjar Dinas Pegayaman Desa Temukus Kecamatan Banjar, di Desa Ringdikit Kecamatan Seririt, di Pantai Topan Desa Pemaron, di Pantai Brongbong dan Pantai Tukad Mungga.

Kasatreskrim menyebutkan, dari para tersangka petugas mengamankan barang bukti hasil kejahatan berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam DK-1938-UC yang pemiliknya korban Kadek Febrian. Selain itu juga satu unit Honda Vario warna hitam DK- 4014-UF (plat palsu) yang diduga diambil dari Pantai Brongbong, satu unit Honda Vario warna hitam silver DK-5491-UAH (plat palsu) yang dicuri dari Desa Ringdikit, dan satu unit Honda Vario warna hitam DK-4014-UF yang diambil pelaku dari Pantai Lotus Temukus.

Selain itu juga disita alat kejahatan berupa satu unit Honda Beat warna putih biru DK-3037-VS, STNK atas nama Imam Bukhori, satu buah kunci leter ‘T’ dan kunci palsu, dua buah helm warna hitam dan merah maroon, serta sebuah jaket warna biru dongker, ujarnya.

Kasat Reskrim AKP Yogie Pramagita menyampaikan, setiap sepeda motor yang berhasil diambil para pelaku kemudian dijual dan hasilnya dipergunakan oleh kedua pelaku.

Atas perbuatannya, kedua pelaku yang kini meringkuk di ruang tahanan Mapolres Buleleng, dapat dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, ujar AKP Yogie, menjelaskan.  (LE-BL)

Pos terkait