judul gambar
AdvertorialDenpasarHeadlines

Kadishub Bali: Pemanfaatan Kendaraan Luar Sebagai ASK di Bali adalah Pelanggaran

Denpasar, LenteraEsai.id – Kadis Perhubungan Provinsi Bali IGW Samsi Gunarta mengatakan, dengan memperhatikan kembali munculnya pelanggaran operasional kendaraan Angkutan Sewa Khusus (ASK) dalam jaringan (online) di Bali, menyebabkan beberapa operator ASK di Pulau Dewata gelisah.

Pemanfaatan kendaraan dengan nomor registrasi di luar Bali untuk dioperasikan sebagai ASK di wilayah Provinsi Bali adalah pelanggaran terhadap Peraturan Gubernur No.40 tahun 2019 dan Peraturan Menteri Perhubungan RI No.118 tahun 2018, sehingga dapat dikategorikan sebagai tindakan ilegal yang tidak saja mengganggu tatanan angkutan yang ada, tetapi juga dapat merugikan penumpang karena penumpang tidak dicover oleh asuransi angkutan umum, kata Kadis Samsi Gunarta di Denpasar, Kamis (30/12).

Berkenaan dengan hal tersebut perlu disampaikan beberapa hal, yakni sesuai dengan laporan melalui media sosial yang diterima Dinas Perhubungan Provinsi Bali pada 12 Desember 2021 tentang adanya kendaraan dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) luar Provinsi Bali yang beroperasi sebagai angkutan sewa khusus dengan aplikasi Grab di Bali, Dinas Perhubungan Prov Bali sudah memanggil pihak aplikator untuk meneliti kebenaran berita tersebut. Pihak Grab mengakui hal itu sebagai keteledoran internal yang disebabkan oleh pemutakhiran aplikasi yang belum mengakomodasikan deliniasi wilayah kerja Grab sehingga mitra tetap dapat mendaftarkan kendaraan dengan berbagai TNKB dengan STNK yang masih berlaku.

Hal ini telah disadari oleh pihak Grab dan sudah dilakukan penghentian operasi terhadap kendaraan-kendaraan yang didaftarkan secara ilegal pada aplikasi. Namun demikian, Dinas Perhubungan Provinsi Bali sudah memberikan teguran dan meminta klarifikasi tertulis kepada Grab Bali melalui surat no P.34.551/10834/AKT.JALAN/DISHUB tanggal 15 Desember 2021. Hingga saat ini jawaban dan klarifikasi tertulis belum diberikan oleh Grab Indonesia, ujarnya.

Dinas Perhubungan Provinsi Bali mengajak kepada seluruh aplikator terdaftar pada OSS di Provinsi Bali untuk berhati-hati dan melakukan pengendalian bagi angkutan yang menggunakan aplikasi secara tidak sah. Apabila ditemukan mitra yang melakukan penggantian kendaraan atau pengemudi yang tidak sesuai dengan pengenal pada aplikasinya, aplikator berkewajiban memberikan hukuman bagi mitranya sesuai syarat dan ketentuan kemitraan yang berlaku.

Aplikator yang mitranya ditemukan dan atau dilaporkan melakukan pelanggaran atau ketidaksesuaian terhadap ketentuan pada Pergub 40 tahun 2019 secara berulang akan dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan, penutupan tempat usaha, atau penghentian penerbitan ijin operasional untuk operator yang menggunakan aplikasi yang bersangkutan, ucap Kadis Samsi Gunarta.

Operator (Badan Usaha dan Koperasi) mitra aplikator agar melakukan pembinaan terhadap anggota masing-masing dan memastikan seluruh armada yang terdaftar pada operator dijalankan sesuai dengan ketentuan Pergub 40 tahun 2019. Ketidaksesuaian terhadap Pergub tersebut dapat dikenakan sanksi administratif dan ditolaknya pelayanan dari operator yang bersangkutan untuk mendapatkan ijin operasional oleh Dinas PMPTSP Provinsi Bali.

Seluruh Pengemudi Mitra Aplikator diharapkan untuk dapat memberitahukan kepada penumpang hal-hal yang berkaitan dengan legalitas operasionalnya dan hak penumpang untuk mendapatkan pelayanan, jaminan keselamatan, dan pengaduan sesuai ketentuan yang berlaku untuk kendaraan penumpang umum. Hal ini akan dapat mendidik penumpang untuk lebih berhati-hati dan hanya menggunakan jasa layanan yang legal.

Demikian keterangan media ini disampaikan agar mendapatkan perhatian dan dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh pihak yang berkaitan untuk memastikan berkurangnya praktik-praktik ilegal dan terjadinya peningkatan kualitas pada sistem pengangkutan penumpang di Provinsi Bali. Kerja sama seluruh pihak, terutama masyarakat pengguna jasa untuk membangun sistem angkutan ini sangat kami hargai, ujarnya, menjelaskan. (LE-DP1)

Lenteraesai.id