judul gambar

Taktik Silmy Karim dkk Peras WNA

Taktik Silmy Karim dkk peras WNA
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (tengah) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/YU

Jakarta, LenteraEsai.id – Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mengatur secara detail apa saja dan berapa biaya yang harus dikeluarkan warga negara asing terkait izin keimigrasian.

Misalnya, untuk izin tinggal kunjungan dengan masa berlaku paling lama tujuh hari dikenakan tarif Rp250 ribu per permohonan. Sementara tarif tertinggi adalah Rp2 juta untuk permohonan izin tinggal kunjungan dengan masa berlaku paling lama 180 hari.

Bacaan Lainnya

Kemudian untuk izin tinggal terbatas dengan masa berlaku paling lama 30 hari dikenakan tarif Rp500 ribu per permohonan, dan tarif tertingginya adalah Rp12 juta dengan masa berlaku paling lama 10 tahun.

Peraturan tersebut juga mengatur biaya yang perlu disiapkan WNA untuk izin tinggal tetap, izin masuk kembali, izin meninggalkan wilayah Indonesia untuk tidak kembali, hingga pelaporan perubahan status sipil dan keimigrasian.

Kendati demikian, Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham periode 2023-2024 yang kemudian diangkat menjadi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024-2026 Silmy Karim, beserta tujuh orang lainnya, punya cara tersendiri untuk memeras WNA dalam setiap klik pelayanan di Imigrasi.

Silmy dan tujuh orang tersebut diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meraup Rp145,5 miliar selama 2022-2026. Uang itu merupakan hasil dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA di Kemenkumham dan Kemenimipas.

Alhasil, pada Kamis (4/6), Silmy dan tujuh orang tersebut ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA di Direktorat Jenderal Imigrasi.

Identitas tersangka selain Silmy adalah Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra yang sempat menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian periode 2024-2025, dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.

Kemudian Kepala Subdirektorat pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

 

Cara Silmy dkk peras WNA

KPK saat menetapkan Silmy dan kawan-kawan sebagai tersangka dugaan pemerasan mengungkapkan cara delapan tersangka dalam memeras WNA.

Mulanya, Silmy berkomunikasi dengan Jaya terkait permintaan jatah dari pengurusan izin tinggal WNA.

Jaya kemudian memerintahkan Bagus dan Tessar untuk menarik biaya ekstra dari permohonan izin tinggal WNA, di mana untuk setiap dokumen yang diproses dikenakan biaya ekstra. Sehingga, setiap klik pelayanan ada harganya.

Bagus dan Tessar kemudian mendelegasikan penugasan tersebut dengan memberikan akses kepada Juniadi dan Gusti.

Secara khusus, Gusti kemudian meminjam nama kerabat, petugas jasa kebersihan (cleaning service) hingga pramukantor (OB) untuk pembuatan rekening. Dia juga bahkan diduga membeli sejumlah rekening.

Rekening-rekening tersebut digunakan untuk menampung uang hasil pemerasan dari setiap pengurusan izin tinggal yang bersumber dari WNA itu sendiri maupun dari biro jasa atau sponsor yang mengurus proses izin tinggal.

Pengurusan izin tinggal tersebut seperti perpanjangan, alih status, pembaruan tempat tinggal, dan termasuk penambahan dependen yang terjadi ketika WNA membawa suami atau istri, anak, dan kerabat lainnya untuk tinggal di Indonesia.

Contohnya, untuk WNA yang ingin tinggal sementara di Indonesia dalam jangka waktu sementara atau terbatas. Setelah mendapatkan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) dan TA.01 dari Kementerian Ketenagakerjaan, WNA itu melalui penjaminnya dapat mengurus permohonan izin tinggal di Kantor Imigrasi di tempat dia akan bekerja.

Selain itu, bagi WNA yang berasal dari negara dalam daftar calling visa, permohonan tersebut akan diteruskan ke tingkat pusat atau Ditjen Imigrasi.

Seharusnya, proses tersebut memakan waktu sekitar 3-5 hari kerja terhitung setelah pembayaran diterima. Namun, bila WNA atau yang mewakilinya tidak memberikan uang di luar ketentuan peraturan kepada pihak Imigrasi, maka persetujuan permohonan izin tinggal tersebut ditahan-tahan.

Uang yang diberikan WNA atau yang mewakilinya tersebut disebut KPK berkisar antara Rp2 juta-Rp100 juta, bergantung pada paket pengurusan.

Alhasil, praktik yang dilakukan selama 2022-2026 membuat Silmy dan kawan-kawan menghasilkan uang dugaan pemerasan sekitar Rp145,5 miliar yang diterima secara langsung baik tunai maupun transfer, serta melalui pihak perantara.

Uang tersebut kemudian dibagikan setiap pekan di hari Jumat dengan menggunakan kode malaikat untuk pejabat tinggi di Ditjen Imipas atau kementerian, hingga istilah grup musik seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer yang menandakan perbedaan aliran uang yang diterima mereka. Adapun Silmy mendapat “Jumat berkah” sebesar Rp100 juta tiap pekan.

Setelah menerima uang tersebut, sejumlah tersangka disebut membeli beberapa aset hingga mendirikan perusahaan derek kendaraan untuk menyamarkan penerimaan hasil dugaan pemerasan.

Tindakan Silmy dan kawan-kawan tersebut dinilai KPK dilakukan secara sistemis, yang ditandai dengan adanya alur perintah dari atas atau pimpinan ke jajaran di bawah, dan aliran uang dari bawah ke atas.

Bahkan, mekanisme dugaan pemerasan dinilai terstruktur karena tidak hanya dilakukan pegawai Imigrasi di tingkat pusat, tetapi juga melibatkan jajaran di daerah.

Padahal, di tahun terjadinya dugaan praktik pemerasan, seluruh proses permohonan keimigrasian bagi WNA telah dilakukan secara daring. Semua dokumen persyaratan cukup diunggah dalam sistem daring.

Dengan demikian, praktik dugaan pemerasan oleh Silmy dan tujuh tersangka dinilai sebagai cara mengakali digitalisasi pelayanan publik.

Seharusnya, tidak akan ada praktik korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA di Indonesia.

 

Perbaikan

Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Silmy dan tujuh tersangka tersebut harus dimanfaatkan pemerintah sebagai momentum perbaikan keimigrasian.

Terlebih, Silmy Karim masih mendapatkan jatah hasil pemerasan ketika menjabat sebagai Wamen Imipas.

Untungnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imipas Yusril Ihza Mahendra hingga Menteri Imipas Agus Andrianto merespons upaya paksa KPK tersebut dengan positif.

Baik Yusril maupun Agus meminta jajaran Imigrasi untuk kooperatif guna membantu KPK mengusut tuntas kasus tersebut. Bahkan, Yusril mengatakan Presiden Prabowo Subianto memantau penanganan perkara yang menjerat Silmy Karim dan kawan-kawan.

Di sisi lain, perbaikan penting dilakukan karena sistem dinilai sudah baik karena mengedepankan digitalisasi sehingga seharusnya mencegah tindakan koruptif.

Selain itu, perbaikan juga perlu untuk menjaga citra Indonesia di mata dunia maupun kondusifitas di tanah air.

Mengapa? Karena bisa saja dengan memberikan sejumlah uang pemerasan yang pada akhirnya tidak menjadi penerimaan negara, muncul potensi WNA yang tinggal di Indonesia tersebut melakukan tindakan kriminal.

Terlebih, beragam kasus yang melibatkan WNA menarik perhatian masyarakat di media sosial hingga diberitakan oleh media massa. Misalnya, WNA yang overstay memiliki aset bangunan hingga usaha padahal menggunakan visa turis atau tidak bekerja hingga kasus judi online (judol) Hayam Wuruk. (LE)

Source: ANTARA

Pos terkait