Fasih Berbahasa dan Ingin Tingkatkan Perekonomian Bali, WNA Meksiko Ajukan Permohonan Jadi WNI

Denpasar, LenteraEsai.id – Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk selaku Ketua Tim Verifikasi didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Constantinus Kristomo, memimpin Sidang Permohonan Pewarganegaraan di Denpasar pada Rabu, 22 Desember 2021.

Dalam kesempatan tersebut hadir pula anggota Tim Verifikasi dari Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Bali, Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali, Polda Bali serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali.

Bacaan Lainnya

Pada sidang yang dilaksanakan di Ruang Sahadewa Kantor Wilayah Kemenkumham Bali tersebut, terdapat seorang yang mengikuti persidangan, yakni warga negara asing (WNA) berkebangsaan Meksiko atas nama Israel Ravirosa Figueroa (39), yang kini tercatat tinggal di kawasan Seminyak, Kabupaten Badung, Bali.

Israel Ravirosa diketahui bekerja sebagai Direktur Perusahaan pada PT Olmec Industries yang bergerak di bidang supplier makanan khas Meksiko itu, mengajukan Permohonan Pewarganegaraan sesuai dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia Pasal 8 yang mengatur bahwa “Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan”, dan Pasal 9 yang mengatur syarat permohonan pewarganegaraan.

Selain itu juga pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 juga mengatur tentang tata cara memperoleh kehilangan dan pembatalan serta memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Saat ditanya oleh salah satu anggota Tim Verifikasi terkait alasan mengapa memilih menjadi warga negara Indonesia, WNA yang bersangkutan menyampaikan sejak tahun 2006 saat berkunjung ke Bali, sudah merasa jatuh cinta pada Indonesia. Ini dibuktikan dengan keseriusannya untuk mempelajari Bahasa Indonesia secara otodidak hingga fasih berbahasa sampai saat ini.

Pada tahun 2010 Israel Ravirosa kembali ke Bali untuk menetap di Bali dengan menggunakan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan bekerja sebagai Direktur pada PT Olmec Industries.

“Saya tahu dalam hati saya, hidup saya harus lanjut di sini, di Bali. Bukan hanya untuk saya sendiri tapi bisa berguna dan membantu masyarakat dengan membuka lapangan kerja untuk memajukan ekonomi khususnya di Bali,” ujar Israel di depan sidang.

Lebih lanjut, Tim Verifikasi menanyakan terkait wawasan kebangsaan, Pancasila dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, di mana kesemuanya itu dijawab dengan baik oleh yang bersangkutan.

Kakanwil Kemenkumham Bali selaku pimpinan sidang pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa sidang pewarganegaraan ini merupakan salah satu syarat pengajuan permohonan pewarganegaraan.

Kakanwil menegaskan, jika nantinya yang bersangkutan diterima menjadi warga negara Indonesia, maka tidak diperkenankan untuk memiliki dwi kewarganegaraan, karena di Indonesia hanya menganut satu kewarganegaraan. Dan jika permohonan WNA atas nama Israel Ravirosa Figueroa disetujui, diharapkan dapat memberikan sumbangsih dan kontribusi bagi Negara Indonesia.

Secara formal WNA tersebut dinilai baik,. Namun demikian, Tim Verifikator nantinya akan melakukan verifikasi lebih lanjut tentang kelengkapan berkas untuk kemudian diajukan ke pusat sebelum dilakukan penetapan atas putusan sidang, ucapnya.  (LE-DP)

Pos terkait