Denpasar, LenteraEsai.id – Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Republik Indonesia dan Fakultas Hukum Universitas Udayana melakukan penandatanganan nota Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan pelaksanaan Kuliah Umum, bertempat di Aula Fakultas Hukum Universitas Udayana, Bali.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga/PKTN) Kementerian Perdagangan Republik Indonesia,Veri Anggrijono, beserta jajarannya yang hadir pada kesempatan itu, diterima oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayana Putu Gede Arya Sumerta Yasa beserta
jajarannya. Acara dihadiri 70 peserta secara daring dan 30 orang yang hadir secara luring.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayana menyampaikan bahwa pelaksanaan kerja sama ini ke depannya dapat diimplementasikan secara optimal dan dapat memenuhi tujuan atau capaian dari Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Republik Indonesia dengan Fakultas Hukum Universitas Udayana.
Perjanjian Kerja Sama Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Republik Indonesia ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono dengan Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayana Putu Gede Arya Sumerta Yasa.
Dalam Key note speech dan Kuliah Umum Veri Anggrijono menyampaikan tentang Kebijakan Perlindungan Konsumen dengan menyebutkan dasar hukum UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan tujuan terbangunnya konsumen yang berdaya, terwujudnya pelaku usaha yang bertanggung jawab, produk barang dan jasa yang beredar di pasar Indonesia semakin berkualitas, meningkatkan harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negatif pemakaian barang dan/atau jasa,
Kementerian Perdagangan diamanatkan untuk mengkoordinasikan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan perlindungan konsumen di Indonesia, ucapnya.
Acara ditutup dengan kiat konsumen cerdas dilengkapi dengan layanan Pengaduan Konsumen berupa hotline, whatsapp, website dan email dari Kementerian Perdagangan. (LE-DP)







