Gianyar, LenteraEsai.id – Menindaklanjuti program Kerti Bali Sejahtera (KBS), Camat Payangan I Wayan Widana didampingi Koordinator Program KBS Kecamatan Payangan dan Tegallalang I Putu Astawa, menggelar Sosialisai Program KBS di Aula Kantor Camat Payangan, Jumat (10/12/2021).
Sosialisasi pada pagi hari itu juga tampak dihadiri oleh Majelis Desa Adat, para bendesa dan kepala desa se-Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar, Bali.
Camat Wayan Widana mengatakan, Kecamatan Payangan sekarang sudah mulai berkembang, serta sudah mulai dilirik sebagai daerah pariwisata yang kondisi alamnya masih asri.
Dari segi pembangunan, Kecamatan Payangan sudah mulai berbenah dan menata diri dengan membangun berbagai infrstruktur penunjang, mulai dari segi pariwisata serta infrastruktur yang lainnya, termasuk Rumah Sakit Payangan yang kini masih dalam tahap pembangunan.
Keberadaan Rumah Sakit Payangan sendiri nantinya tentu akan dirasakan manfaatnya baik bagi masyarakat Payangan maupun dari luar daerah nini, ucapnya, menjelaskan.
Menyingung kasus penularan Covid-19, Wayan Widsana menyebutkan, Kecamatan Payangan hingga kini masih melandai. “Astungkara menjelang Natal dan tahun baru tingkat kasus Covid-19 tetap melandai,” ucapnya dengan mengingatkan masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai imbauan pemerintah, sehingga di tahun depan ekonomi dan pariwisata diharapkan bisa kembali pulih.
Koordinator Program KBS Kecamatan Payangan dan Tegallalang I Putu Astawa mengatakan, Gubernur dan Wakil Gubernur Bali menginginkan adat tetep ajeg dan alam Bali tetap lestari, serta krama semeton Bali yang harmonis dalam tatanan ‘Nangun Sat Kerti Loka Bali’, yang atinya Menjaga Kesucian dan Keharmonisan Alam Bali Beserta Isinya.
Di mana untuk mewujudkan program tersebut maka di setiap desa, kecamatan, kabupaten harus ada yang mengawal program-program Gubenur Bali. Di antaranya program yang dikeluarkan adalah Peraturan Gubernur No 79 tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali, sebagai keunikan dari daerah Bali.
Selain Penggunaan Busana Adat Bali, juga ada Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali, Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2020 tentang Fasilitasi Pelindungan Pura, Pratima, dan Simbol Keagamaan Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Peraturan Gubernur Bali Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pelestarian Tanaman Lokal Bali Sebagai Taman Gumi Banten, Puspa Dewata, Usada, dan Penghijauan, serta Peraturan Gubernur Bali Nomor 26 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat, Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbunan Sampah Plastik Sekali Pakai, yaitu pengelolaan sampah yang diselesaikan pada sumbernya dengan membuat TPS3R, sehingga sampah yang muncul akan dapat segera diselesaikan sehingga tidak ada lagi sampah yang menumpuk.
Tujuan yang ingin dicapai Program Kerti Bali Sejahtera adalah mengawal dan mensukseskan program-program Gubernur Bali dalam mengawali tatanan kehidupan era baru sesuai visi ‘Nangun Sat Kerti Loka Bali’ memalui Pola Pembanguanan Semesta Berecana menuju Bali Era Baru, ucapnya, menyampaikan. (LE-GN)







