IJTI Bali Protes Dihalangi Liput Pendeportasian Pembunuh Ibu Kandung Dalam Koper

Kegigihan jurnalis mengambil gambar deportasi Heather Mack berhubung pintu gerbang Kantor Rudenim Jimbaran ditutup petugas

Denpasar, LenteraEsai.id – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Bali mengajukan protes setelah merasa dihalang-halangi ketika melakukan peliputan atas pendeportasian warga negara asing asal Amerika Serikat, Heather Lois Mack (26).

Sejumlah pewarta yang tergabung dalam IJTI Pengda Bali, Selasa (2/11) sore datang ke Kantor Rundenim Denpasar untuk meliput Heather Lois Mack yang akan diberangkatkan menuju Bandara Ngurah Rai untuk kepentingan deportasi. Namun tiba di tempat itu, pintu gerbang Rundenim tertutup.

Bacaan Lainnya

Gagal melakukan peliputi di Kantor Rundenim, para pewarta yang masing-masing memegang kamera itu, langsung meluncur memburu sasaran gambar di Bandara Ngurah Rai Bali di Kuta, Kabupaten Badung.

Namun lagi-lagi tugas para jurnalis mendapat hambatan dengan dihalang-halangi oleh petugas Imigrasi dan dari Kanwil Kemenkumham Bali.

“Para jurnalis selain tidak bisa mengambil gambar di Kantor Rundenim,  hal serupa juga terjadi di Terminal Domestik Keberangkatan Bandara Ngurai Rai,” kata Ketua IJTI Pengda Bali Agung Kayika, kepada pers di Denpasar, Rabu (3/11).

Padahal, lanjut Agung, awak media yang sebagian merupakan anggota IJTI Bali telah mendapat izin dari Humas PT Angkasa Pura I Ngurah Rai untuk melakukan peliputan di areal itu. Namun, petugas diduga mengelabui jurnalis dengan mengganti mobil yang digunakan Heather Louis Mack sebelum masuk ke Terminal Domestik Bandara Ngurah Rai, katanya.

Sehubungamn dengan itu, IJTI Pengda Bali menyatakan protes dengan menyurati Menkumham Yasona Laoly di Jakarta. Tidak hanya itu, pengurus IJTI Pengda Bali juga menemui Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk di kantornya di Denpasar pada Rabu (3/11) siang.

Mendampingi Ketua IJTI Bali Agung Kayika pada pertemuan itu, tampak Bidang Hukum dan Advokasi Ambros Boli Berani dan Bidang Humas IJTI Bali Sultan Anshori.

Ketua IJTI Pengda Bali Agung Kayika menyampaikan tujuan kedatangan pengurus yaitu untuk menyampaikan perlakukan petugas Imigrasi dan Humas Kanwil Kemenkumhan yang dianggapnya keliru saat pendeportasian warga negara Amerika Serikat, Heather Lois Mack itu.

Menurut Agung, penutupan pintu gerbang Kantor Rudenim merupakan upaya menghalangi jurnalis untuk memperoleh dan mengakses informasi.

“Kami pengurus IJTI Bali setelah menampung aspirasi dan keluhan anggota, kemudian kami memutuskan untuk mengambil sikap. Sehingga hal ini tidak terulang kembali. Karena tugas kami mengumpulkan informasi dan menyampaikan ke publik. Selain itu, media juga memiliki fungsi kontrol terhadap kinerja pemerintah,” ungkap Agung.

Agung juga menyoroti fungsi Humas Kanwil dan perlakuan petugas di lapangan, yang dinilai telah menghalang-halangi tugas para jurnalis.

“Anggota kami mengeluh, ketika menanyakan ke Humas soal jadwal deportasi, dan Heather kapan keluar dari Rudenim ?, malah dijawab bercanda oleh petugas Humas,” ucapnya.

Hal senada juga disampaikan Ketua Bidang Advokasi IJTI, Ambros Boli Berani. Menurutnya, upaya penghadangan kerja jurnalis melanggar pasal 18 ayat 1 UU Pers Nomor 40 tahun 1999.

“Menurut pandangan IJTI Bali, hal itu menghalangi kerja jurnalis yang dilindungi Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Sesuai yang tertuang dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers,” katanya.

Ambros menuturkan, dari informasi yang dihimpun, ada dugaan tindak pendeportasian terhadap warga AS itu mendapat perlakukan istimewa, hingga para jurnalis tak punya akses dalam melaksanakan tugasnya.

Menanggapi pernyataan sikap yang disampaikan pengurus IJTI Bali, Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan tidak ada perlakuan istimewa terhadap Heather Lois Mack. Namun demikian, Jamaruli mengakui kalau penutupan pintu gerbang Kantor Rudenim merupakan tindakan yang keliru.

“Deportasi kali ini biasa, sehingga tidak ada perlakuan khusus terhadap Heather. Terkait penguncian gerbang, tidak ada instruksi khusus dari saya. Saya akui, kesalahan staf kami dari Rudenim. Mungkin kepala Rudenim belum terbiasa menghadapi media, tapi ini akan jadi koreksi kami,” katanya, menjelaskan.

Menanggapi hal tersebut, Humas IJTI Bali Sultan Anshori beharap kejadian dugaan pengistimewaan ini tidak terulang. Karena jurnalis yang ditugaskan ke lapangan, mengakses informasi dan mengabadikan gambar.

“Kami wartawan televisi, sehingga hadir di lokasi untuk mengambil gambar video dan mengumpulkan informasi. Jadi mohon ke depan, dari Kanwil berikan satu instruksi yang jelas sehingga petugas lapangan tidak berbenturan dengan awak media,” katanya.

Kakanwil Bali mengapresiasi kehadiran pengurus IJTI Bali, karena dengan pertemuan ini diketahui masalah yang ada, termasuk keluhan dari awak media. Kakanwil berjanji akan mengundang pengurus organisasi jurnalis untuk beraudiensi guna menyambung komunikasi dua arah.

Wanita asal AS tersebut dideportasi ke negaranya setelah usai menjalani hukuman di Lapas Kerobokan akibat perbuatannya yang divonis telah membunuh ibu kandungnya sendiri pada 2014 lalu di sebuah hotel di Nusa Dua, Bali, yang jenazahnya kemudian dimasukkan dalam koper.  (LE-DP)

Pos terkait