Bawa Surat Keterangan Dokter Palsu, Dua WNA Dideportasi Dari Bali

Singaraja, LenteraEsai.id – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Bali melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian terhadap dua warga negara asing, masing-masing seorang pria berkebangsaan Rusia dan wanita berkewarganegaraan Ukraina.

Keduanya dideportasi ke negara mereka masing-masing melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta pada Sabtu malam, 30 Oktober 2021, setelah sebelumnya diberangkatkan dari Singaraja dengan pengawalan yang ketat.

Bacaan Lainnya

Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk dalam siaran tertulis kepada pers di Denpasar, Minggu (31/10) mengungkapkan, kedua WNA tersebut dideportasi setelah usai menjalani masa penahanan di Lapas Kelas IIB Karangasem selama delapan bulan.

Keduanya dinyatakan melanggar pasal 268 ayat (2) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1, yakni secara bersama-sama memakai surat keterangan dokter yang dipalsukan, ucapnya.

Perbuatan WNA asal Rusia dan Ukrania tersebut terbongkar saat mereka pada 2 Maret 2021 sekitar 09.00 Wita baru saja turun dari kapal feri di Pelabuhan Padangbai Karangasem yang sebelumnya berangkat dari Pelabuhan Lembar, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Tiba di pos terpadu, keduanya diminta menunjukkan surat keterangan hasil tes PCR SARS COV-2 guna menekan penyebaran virus. Kedua turis lantas menunjukkan surat keterangan yang diterbitkan oleh Rumah Sakit Siloam Media Canggu, Kabupaten Badung.

Namun saat memeriksa surat itu, petugas menemukan kejanggalan antara waktu penerbitan dengan nomor registrasi surat keterangan yang ada. Petugas lalu menghubungi rumah sakit dan mendapat konfirmasi tidak pernah menerbitkan surat yang dibawa kedua WNA tersebut.

Kakanwil menyebutkan, usai menjalani penahanan selama 8 bulan, kedua WNA berinisial DA dan OM, pada Jumat, 29 Oktober 2021 diserahterimakan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Karangasem ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja.

Setelah dilakukan pemeriksaan yang diperlukan di ruang Detensi Imigrasi Singaraja, pada Sabtu malam, 30 Oktober 2021 pukul 22.05 Wita, keduanya dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan penerbangan Turkish Airlines nomor penerbangan TK57 tujuan akhir Moskow – Rusia dan Kharkiv – Ukraina.

Tindakan deportasi tersebut dilakukan dikarenakan telah melakukan perbuatan pelanggaran keimigrasian sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) Undang Undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Selain itu juga, yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran protokol kesehatan pada masa pandemi Covid-19. Diharapkan dengan adanya tindakan administratif keimigrasian ini dijadikan sebagai bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kementerian Hukum dan HAM Bali khususnya Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, ujar Kakanwil Jamaruli, menandaskan.  (LE-SR)

Pos terkait