judul gambar
BadungHeadlines

Disidang, Hakim dan Jaksa Bergantian Cecar Terdakwa Zainal Tayeb Soal Luasan Tanah

Denpasar, LenteraEsai.id – Sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa Zainal Tayeb (65) kian menarik. JPU Kejari Badung yang dikoordinir Imam Ramadhoni berusaha mendapatkan alibi dari Zainal terkait penjualan tanah yang luasnya diduga tidak sesuai dengan akta otentik Nomor 33.

Bahkan, Hakim Doni dan Jaksa Dewa Arya Lanang Raharja bergantian mencecar Zainal di ruang sidang Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (28/10). Namun, terdakwa Zainal tetap bergeming. Pengusaha yang juga mantan promotor tinju itu bersikukuh pada pendiriannya.

Ia menyatakan bahwa akta otentik Nomor 33 ditandatangani lantaran dirinya sebagai pihak pertama dan Haedar Giacomo Boy Syam sebagai pihak kedua sudah saling setuju. “Kenapa anda tidak mengecek luasan tanah sebelum tandatangan akta?,” cecar Hakim Doni, mempertanyakan.

Menjawab pertanyaan tersebut, terdakwa Zainal yang didampingi tim kuasa hukumnya, tampak berlaku tenang. “Saya tidak mengecek luasan tanah karena saya percaya Haedar,” jawab Zainal.

Karena mentok, giliran Jaksa Lanang yang bertanya. “Saudara terdakwa, kenapa tidak melakukan penyesuaian dan pengecekan?. Kenapa anda begitu percaya dengan Haedar?,” kejar Lanang.

Lagi-lagi Zainal menyatakan dirinya menaruh kepercayaan penuh pada Haedar. “Sebab dia (Haedar) itu keponakan saya. Dia yang ukur dan dia yang cek, saya percaya saja,” ucap Zainal.

Jaksa Lanang kemudian menyarankan Zainal agar berdamai dengan pelapor sebelum tuntutan dibacakan pada sidang pekan depan. “Kalau anda berdamai dengan Haedar, bisa menjadi pertimbangan (meringankan) sebelum tuntutan dibacakan,” kata Lanang.

Tapi Zainal mengatakan, sebelum ada mediasi atau berdamai agar dilakukan pengukuran ulang terhadap luasan tanah yang menjadi objek perkara. “Saya minta tanah diukur ulang. Kalau luas tanah memang kurang, akan saya bayar. Setelah pengukuran ulang, barulah kita duduk bersama,” ujar Zainal.

Zainal kembali mengklaim upaya mediasi sudah dilakukan beberapa kali. Namun pihak Hedar Giacomo Boy Sam tidak pernah menanggapinya. Jaksa lantas menanyakan somasi yang dilayangkan pihak Haedar.

Ia menyebut somasi yang dilayangkan tersebut tidak berkaitan dengan objek kerja sama. “Saya tidak pernah komunikasi lagi sama Haedar, tahu-tahu saya dilaporkan,” ujarnya.

“Keterangan anda ini berbeda dengan keterangan Haedar,” cetus Lanang.

Mendengar itu, Zainal hanya tersenyum. Dijelaskannya, awalnya tanah proyek Cemagi ada dalam 9 SHM induk yang kemudian dipecah-pecah hingga seluas 13.700 meter persegi.

“Saya yakin kalau diukur lagi lebih dari itu, ada sisa 2 are. Kalau yang dimasukkan dalam akta saya tidak tahu, sebab saya tidak pegang sertifikat, semua ada di kantor Bali Mirah Konstruksi,” beber Zainal.

Jaksa lantas menanyakan kelebihan pembayaran Rp 21 miliar yang diklaim Haedar. Zainal menjawab dengan dingin pertanyaan tersebut. “Saya yakin, kalau diukur ulang luasnya sesuai. Bahkan, kalau ada yang kurang saya siap bayar,” ucap pria asal Mamasa itu.

Sementara itu sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan dari JPU Kejari Badung.  (LE-BD)

Lenteraesai.id