Amlapura, LenteraEsai.id – Sehubungan adanya aktivitas galian C yang diduga ilegal di aliran Sungai Yeh Sah di wilayah Banjar Dinas Susut, Desa Muncan, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem, mendapat tanggapan serius dari Bupati Karangasem I Gede Dana.
Ketika diwawancarai sejumlah awak media massa di Amlapura pada Kamis (30/9/2021), Bupati Dana menyatakan akan secepatnya mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna mengetahui secara lebih seksama tentang galias C tersebut.
Bupati mengaku sejauh ini belum mengetahui secara pasti terkait dengan adanya aktivitas galian C di wilayah aliran Sungai Yeh Sah, tapi ia mengatakan akan bersikap tegas jika hal itu terbukti melanggar aturan yang ada.
“Saya belum tahu terkait hal ini, tapi nanti kami akan terjunkan Satpol PP untuk turun ke lokasi tersebut guna mengecek kebenarannya. Jika terbukti melanggar aturan yang ada, tentu akan ditindak tegas sebagai langkah penertiban,” kata Bupati Dana, menandaskan.
Menurut Bupati Dana, kawasaan tersebut merupakan hulunya Karangasem. Kalau hal-hal seperti ini dibiarkan, maka dikhawatirkan bisa terjadi banjir saat musim hujan, apalagi Sungai Yeh Sah saat ini sedang ditata.
“Nanti kita akan melakukan pengecekan ke lokasi untuk memastikan aktivitas galian C yang dimaksud, karena kalau menggali harus ada izin terlebih dahulu. Kalau tidak ada izin berarti itu sudah melanggar dan kita akan tindak tegas,” kata Bupati Dana dengan mimik wajah penuh optimistis.
Sementara itu, Perbekel Desa Muncan I Wayan Tunas yang dihubungi terpisah, mengaku kurang tahu secara pasti mengenai kelengkapan izin dari aktivitas galian C di aliran Sungai Yeh Sah tersebut.
“Kami kurang tahu secara pasti, katanya pihak pengelola notabenenya diberikan membersihkan sedimen-sedimen di aliran sungai tersebut, terus dikelola untuk dijadikan material,’ ucapnya.
“Aktivitas galian C tersebut untuk praktiknya sudah hampir 6 bulan lamanya, tapi penjualan materialnya baru sekitar dua minggu yang lalu,” kata Wayan Tunas, menjelaskan. (LE-Jun)







