Denpasar, LenteraEsai.id – Nasib malang dialami wanita berinisial GALW yang berusia 45 tahun dan memiliki tiga orang anak. Guna menghidupi keluarganya, wanita asal Kecamatan Tembuku, Kabupaten Bangli, Bali itu sehari-harinya berdagang nasi jinggo di Pasar Badung.
Tak punya firasat sebelumnya, GALW belakangan ini harus berhadapan dengan majelis hakim di Pengadilan Negeri Denpasar. GALW didakwa melakukan perbuatan yang mendukung dilakukannya aksi pemerkosaan terhadap gadis berinisial IA, siswi SMA berusia 17 tahun. Ironisnya, pemerkosaan itu dilakukan oleh suami GALW sendiri, yakni WD (46).
Dikonfirmasi pada Senin (6/9/2021), Togar Situmorang SH MH MAP selaku penasihat hukum yang mendampingi GALW, menjelaskan kronologi kejadian yang berujung dengan digiringnya pasangan suami istri tersebut ke meja hijau.
Advokat kenamaan itu menjelaskan, berawal dari tanggal 29 Mei 2021, di mana GALW baru saja pulang dari berdagang nasi jenggo di Pasar Badung. Ketika membuka pintu kamar kosnya yang terletak di wilayah Kerobokan Kaja, Kuta Utara, ia langsung disuguhi pemandangan yang bikin GALW marah, karena menyaksikan suaminya WD tengah menyetubuhi keponakannya sendiri, gadis IA.
Melihat ini, GALW spontan maju dengan menahan kemarahan, lantas mencubit keponakannya IA karena terdorong emosi. Usai mencubit keponakannya, GALW lantas lari ke kamar mandi dan menangis. Tidak lama berselang, WD menyusul istrinya ke kamar mandi seraya mengatakan khilaf telah melakukan perbuatan ‘tak senonoh’ terhadap IA.
Bersamaan dengan itu, WD pun menyampaikan permintaan maaf yang diucapkan berkali-kali. Di hadapan istrinya yang terus berurai air mata, WD memohon agar istrinya tidak memperpanjang masalah ini, ujar Togar Situmorang.
GALW mengalami dilema. Di satu sisi, ia menyaksikan suaminya memperkosa keponakannya. Di sisi lain, ini masalah intern keluarga yang akan berimbas terhadap jatuhnya nama baik keluarga jika sampai tersiar keluar. Untuk beberapa saat, GALW bingung tidak tahu harus berbuat apa, sehingga tidak mengambil tindakan apa-apa, kecuali menyiratkan sikap ingin bercerai dari suami sirinya, karena sudah tidak sanggup lagi menerima perbuatan WD pada keponakannya.
Di sisi lain, lambat laun, kejadian yang menimpa gadis IA diketahui keluarganya di Bangli pada 5 Juni 2021. Tentu saja ayah IA menjadi berang atas apa yang terjadi dan menimpa anak perempuannya itu. Tidak mau mendiamkan masalah ini, ayah IA mengambil sikap melaporkan pada aparat kepolisian, sehingga hari itu juga melapor ke Polres Badung.
Tanggal 7 Juni 2021, pelaku WD kemudian ditangkap di tempat kerjanya. Namun tidak disangka, GALW ikut terseret dan akhirnya turut ditangkap karena dituduh ikut serta membantu suaminya memperkosa keponakannya, ujar Togar.
Atas tuduhan itu, pihak Polres Badung menjerat kedua pelaku dengan Pasal 81 jo Pasal 76D Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Menyikapi kondisi inilah, GALW yang sebagai istri dan kini justru terseret ikut masuk ke persidangan, akhirnya meminta keluarganya untuk menghubungi advokat Togar Situmorang guna mendapat pendampingan hukum.
Melalui advokal yang keras dijuluki ‘Panglima Hukum’ itu, GALW mengharapkan ditemukannya keadilan, di mana dirinya yang tidak ikut terlibat perbuatan bejat itu, ternyata malah ‘dipelintir’ dan kini harus mendekam di balik terali besi karena dituduh membantu suaminya memperkosa IA.
Mendapat permintaan tersebut, Togar Situmorang SH MH MAP dari PBH ‘Panglima Hukum’ menyatakan kesiapannya mendapingi kedua terdakwa di persidangan. Ia juga berjanji akan mengungkap seluruh peristiwa yang sesungguhnya terjadi, termasuk masalah pemberitaan tentang kasus tersebut pada beberapa media yang dinilainya ‘hoax’.
Dikatakannya, dalam hal ini tim PBH ‘Panglima Hukum’ akan berusaha membantu meringankan bahkan meluruskan dugaan peristiwa pencabulan yang dilakukan WD. “Ini semata mata rasa pentingnya Equality Of Arms Before The Court, di mana setiap orang yang menghadapi permasalahan hukum mesti mendapat kesempatan membela diri dalam posisi yang setara dengan penegak hukum (Equality The Arms),” ucapnya.
Kepada tim PBH ‘Panglima Hukum’, terdakwa GALW menuturkan, selama ini dirinya hidup bersama suami selalu mendapat tekanan sampai harus terseret karena ulah bejat sang suami. Dalam pengakuannya, GALW menyatakan merupakan korban karena dirinya betul-betul merasa tertekan.
“Saya seharusnya hanya menjadi saksi, namun kini malah dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian, yakni menjadi terdakwa atas semua ulah suami,” ujar GALW.
“Hukum tetap harus ditegakkan,” kata GALW sambil menyatakan penyesalan karena tidak bisa melindungi keponakan dari aksi bejat sang suami. Ia juga mengaku sangat bingung dan tertekan selama ini.
Yang menarik dari kasus ini, orang tua dari korban (ponakan) telah menandatangi surat perdamaian agar kasusnya dapat berproses secara adil, dan terdakwa sudah dimaafkan oleh pihak keluarga korban (pelapor).
Terdakwa GALW mengutuk peristiwa cabul ini dan berharap yang melakukannya yaitu DW, yakni suami kedua GALW yang menikah sejak 3 tahun lalu, dapat dihukum seberat-beratnya.
Sementara GALW yang merasa tidak bersalah, berharap bisa segera kembali kumpul dengan anak-anak karena selama ini merupakan tulang punggung tiga orang anak dari suami pertama.
Dalam menafkahi anak-anaknya, Ny GALW harus berjualan nasi jinggo dan pernah menjadi sopir online karena dagangannya tidak laku lagi sejak merebaknya Covid-19. Sejak ditahan, otomatis tidak bisa ada penghasilan dan untung anak-anaknya bersekolah di kampung, jadi tidak tahu ada peristiwa yang menimpa ibu kandungnya.
Sementara advokat Nindy SH dari PBH ‘Panglima Hukum’ mengatakan bahwa pemberian bantuan hukum pada terdakwa Ny GALW dengan No. Perkara: 735/Pidsus/2021 dengan Jaksa Penuntut bernama Juliarsana, bertujuan melindungi hak-hak masyarakat tersangkut masalah hukum agar terhindar dari segala macam tindakan yang dapat membahayakan atau tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum.
Advokat dan Kebijakan Publik, Togar Situmorang menambahkan, dalam Pasal 1 ayat ( 3 ) UUD 45 bahwa Indonesia merupakan negara hukum, maka sebagai konsekuensi dari negara hukum, hak untuk mendapatkan bantuan hukum harus diberikan negara sebagai bentuk jaminan perlindungan hak asasi manusia. Pasal 27 ayat 1 UUD 45 menegaskan bahwa kedudukan setiap warga negara dalam hukum dan pemerintahan itu sama dan setara tanpa perkecualian.
Dalam peristiwa kriminal di masyarakat akan memunculkan korban dan pelaku, sehingga terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana seharusnya dianggap tidak bersalah sebelum terbukti bersalah atas sangkaan yang dituduhkan kepadanya di hadapan pengadilan. Untuk mendapatkan pengadilan yang adil dan tidak memihak (Fair Trail), terdakwa berhak atas nasehat hukum dan diwakili seorang atau lebih pengacara, kata advokat kenamaan itu.
Alexander Ricardo Gracia SH selaku Ketua PBH ‘Panglima Hukum’ berharap terdakwa bisa bertobat dan minta ampun kepada Tuhan karena advokat yang membantu terdakwa GALW dalam persidangan semata-mata menjalankan amanah UU Advokat, di mana tugas profesi kadang harus membela hak-hak orang yang berbuat jahat atau hak orang yang berbuat baik. “Di situlah nilai kemulian seorang advokat karena telah ditakdirkan membela orang jahat dan orang baik,” ujarnya di Kantor PBH ‘Panglima Hukum’ Jalam Teuku Umar No.10 Kerobokan, Badung. (LE-DP)







