Empat Orang Diduga Oknum Ormas Perkosa Bocah SD, Advokat Ipung: Telusuri Dugaan Korban Lain

Advokat Siti Sapurah siap mengawal kasus pemerkosaan bocah SD di Darmasaba, Badung

Denpasar, LenteraEsai.id – Kisah miris terjadi di Desa Darmasaba, Kabupaten Badung, Bali, di mana seorang bocah SD berisial KI berusia 11 tahun, menjadi korban pemerkosaan empat orang yang diduga anggota salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas) di Bali.

Kasus pemerkosaan ini berawal pada bulan Juli 2021, di mana dua orang pelaku yang dikenal dengan panggilan Kaplik dan Goyoh memanggil KI yang diketahui sering ditinggal sendirian oleh keluarganya karena harus bekerja.

Bacaan Lainnya

Mengamati KI sering sendirian, Kaplik kemudian memanggilnya dan menyekapnya masuk kamar mandi bersama dengan Goyoh. Di kamar mandi itulah, KI yang masih bocah ‘digarap’ oleh Kaplik, selanjutnya diteruskan oleh Goyoh. Kejadian ini berlanjut pada pekan berikutnya, yakni korban dipanggil lagi dan kali ini diperkosa oleh empat pelaku.

Terendusnya kasus tersebut berawal dari kakak korban yang mendengar desas-desus soal adiknya, karena salah seorang pelaku menceritakan kepada sejumlah orang bahwa gadis bernama KI ini biasa ‘jual diri’. Mendengat itu, diam-diam sang kakak menyelidiki. Sampai suatu ketika, ia melihat adiknya dibawa pergi oleh salah seorang pelaku.

Atas kejadian itu, sang kakak kemudian melaporkan pada keluarganya. Ayah dan pamannya menjadi berang dan kemudian mendatangi Kaplik dan Goyoh. Ketika ditanya mengenai apa yang mereka lakukan pada KI, keduanya mengaku bersalah. Keluarga KI menjadi amat marah dan langsung memutuskan melaporkan ke Polsek Mengwi tanggal 21 Agustus 2021, yang kemudian disarankan untuk melapor ke Polres Badung.

Kasus ini berkembang, ketika Kaplik dan Goyoh kemudian malam-malam dengan kondisi mabuk, mendatangi keluarga KI dengan membawa sejumlah temannya. Mereka lalu mengancam agar keluarga KI mau berdamai, sekaligus menyampaikan bahwa mereka adalah anggota Ormas.

Keluarga KI tentu saja menjadi tertekan dan terancam, sehingga kemudian menunjuk seorang pemerhati ibu dan anak yang juga advokat, Siti Saepurah, untuk melakukan pendampingan berhubung adanya ancaman dan tekanan dari pelaku, hingga keluarga korban KI merasa tidak aman lagi.

“Dari keempat pelaku, tiga sudah berhasil ditangkap. Dua orang yakni Kaplik dan Goyoh ditangkap di Karangasem. Tinggal seorang lagi yang masih buron,” ujar Siti Sapurah yang akrab dipanggil Ipung, memberikan keterangan pada media LenteraEsai pada Sabtu (28/8/2021) malam.

Peristiwa ini disikapi dengan geram oleh advokat kenamaan Siti Sapurah sebagai kejahatan luar biasa, sehingga harus dikawal agar pelakunya benar-benar mendapat ganjaran yang setimpal dengan apa yang dilakukannya.

Menurut Ipung, agar anak Indonesia terlindungi, dirinya sejak dulu aktif mengajukan usulan agar hukuman terhadap pelaku pencabulan anak dijatuhkan dengan seberat-beratnya. Tujuannya untuk menimbulkan efek jera.

Ketika berkesempatan diundang sebuah acara televisi yang juga dihadiri salah seorang menteri, karena waktu itu sedang hangat ada kasus pencabulan dan pembunuhan terhadap anak yang kemudian jenazahnya dimasukkan dalam kardus yang dilakukan Agus Dermawan, Ipung ambil kesempatan menyampaikan gagasan tentang hukuman pelaku pencabulan anak.

“Saya langsung usulkan waktu, supaya pelaku pencabulan apalagi sampai menghabisi nyawa anak agar dikenakan hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. Akhirnya keluarlah Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara dan maksimal 20 tahun,” kata Ipung.

Bahkan, lanjutnya, pelaku bisa dikenakan hukuman mati atau seumur hidup. Yang jelas, pelaku juga bisa dikenai pidana pemberatan seperti dilakukan kebiri kimia supaya tidak melakukan perbuatan yang sama lagi. Atau dipasang chip di dalam tubuhnya sehingga bisa menjadi sinyal di masyarakat jika ada pelaku pencabul anak tengah berkeliaran di lingkungan penduduk.

“Dan langkah lainnya adalah ekspose besar-besaran di media massa disertai data lengkap pelaku, sehingga pelaku dapat dikenali masyarakat dan sekaligus menjadi pengawasan hukum sosial karena ini merupakan kejahatan yang luar biasa, sama dengan korupsi,” ujar Ipung, menjelaskan.

Ipung melanjutkan, pekan depan dirinya akan bergerak ke Polda Bali dan pihak terkait, berhubung keluarga KI mendapatkan ancaman, sehingga memerlukan perlindungan hukum. “Juga akan meminta LPSK supaya melindungi korban karena mereka sudah mengancam sebelumnya, dengan membawa-bawa nama Ormas,” katanya.

Pada akhir pembicaraan, Ipung menegaskan dirinya juga meminta pihak berwajib untuk menelusuri kemungkinan adanya korban yang lain. Biasanya, pelaku yang sudah berhasil dengan seorang korban, bisa jadi sebelumnya atau setelah melakukan pada KI, juga mencari korban-korban yang lain dikarenakan polanya selama ini seperti itu. “Tolong ditelusuri, siapa tahu ada dugaan korban lain. Jika memang ada, kasus ini tidak berhenti di KI saja,” ujar Ipung, menandaskan.  (LE-DP)

Pos terkait