Langgar Jam Operasional, Minimarket Denpasar Diperingatkan Keras

Denpasar, LenteraEsai.id – Sejak tanggal 3 Juli 2021, telah diberlakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk meminimalisir penyebaran Virus Covid-19.

Terkait dengan ini, Wali Kota Denpasar IGN Jaya Negara mengeluarkan peringatan keras terhadap sebuah minimarket yang nekat beroperasi melewati waktu yang ditentukan dalam masa PPKM Darurat, yakni pukul 20.00 Wita.

Bacaan Lainnya

Wali Kota yang memimpin langsung patroli skala besar bersama unsur Forkopimda Denpasar, Kamis (8/7) malam menemukan satu minimarket di Jalan Diponegoro wilayah Kelurahan Sesetan yang beroperasi melewati batas waktu operasional yang telah ditetapkan.

Begitu melihat ada minimarket yang masih buka, Jaya Negara langsung turun dari kendaraan yang ditumpanginya, disusul anggota Forkopimda yang menanyakan penanggung jawab minimarket.

Kepada penanggung jawab minimarker, Jaya Negara bertanya, kenapa masih buka padahal waktu sudah menunjukkan pukul 20.30 Wita ?. Dengan cepat salah seorang karyawan minimarket menjawab, ini sudah akan bersiap untuk menutup semua pintu.

Atas kondisi tersebut, Wali Kota Jaya Negara selain memberi peringatan keras juga meminta Kasatpol PP Dewa Anom Sayoga yang ikut dalam rombongan patroli untuk memanggil pengelola minimarket guna dimintai keterangan.

Selanjutnya rombongan terus bergerak menuju jalan Suwung Batan Kendal, Jalan Danau Tempe, By Pass Ngurah Rai, Jalan Hangtuah, Jalan Raya Puputan, Diponegoro, Hasanudin, Jalan Sutoyo, Jalan Sudirman dan finis di Kantor Kejari Denpasar.

Secara umum, para pelaku usaha tampak sudah banyak yang mematuhi Surat Edaran Gubernur dan Edaran Wali Kota terkait dengan PPKM Darurat, yang antara lain menekankan semua jenis lahan usaha dibatasi waktu operasionalnya sampai pukul 20.00 Wita setiap harinya.

Wali Kota Jaya Negara yang didampingi Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Dewa Gede Rai mengatakan, kegiatan bersama Forkopimda Denpasar melakukan sosialisasi dan pemantauan jam operasional yang diatur dalam SE Gubernur Bali terkait PPKM Darurat kali ini, secara umum berjalan sesuai yang diharapkan.

SE tersebut mengatur setiap pelaku usaha dan perkantoran di luar sektor esensial dan kritikal, maksimal beroperasi sampai pukul 20.00 Wita “Dalam sosialisasi ini masyarakat telah dipastikan mengetahui SE Gubernur Bali serta telah menutup usahanya pada jam yang telah ditentukan,” ujar Jaya Negara.

Lebih lanjut Jaya Negara menyampaikan, langkah sosialisasi ini juga terkait dengan peningkatan kasus Covid-19 di Kota Denpasar yang cukup tinggi, yang antara lain akibat adanya mobilitas masyarakat yang cukup padat.

Melihat itu, mobilitas masyarakat pada jam malam perlu diminimalisir untuk mencegah kerumunan dan menekan penyebaran kasus Covid-19, katanya, menandaskan.

Sementara Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menyampaikan, pelaksanaan giat kali ini baru dalam tahap pemantauan pihaknya bersama-sama dengan Pemkot Denpasar, Dandim 1611 Badung dan Kejari Denpasar.

Selain pemantauan juga dilakukan sosialisasi PPKM Darurat ke seluruh desa adat. “Kami berharap adanya dukungan dan kerja sama dari seluruh masyarakat, yang bahu-membahu berupaya memutus mata rantai penyebaran virus dengan meminimalisir mobilitas dan kerumunan warga,” ujarnya.

Dengan menaiki mobil Rantis Tambora, Wali Kota dan Kopolresta bersama Wakil Wali Kota Kadek Agus Arya Wibawa, Ketua DPRD Gusti Ngurah Gede, Dandim 1611 Badung Kol inf Made Alit Yudana, Kajari Denpasar Yuliana Sagala dan PJ Sekda Made Toya yang juga disertai beberapa pejabat lain, melakukan patroli tertib PPKM Darurat ke sejumlah tempat dan jalan raya di Denpasar.  (LE-DP)

Pos terkait