judul gambar
DenpasarHeadlines

Beralasan Lupa Gunakan Masker, Tim Yustisi Denpasar Jaring 19 Pelanggar

Denpasar, LenteraEsai.id – Tim yustisi yang terdiri atas unsur Satpol PP, Dinas Perhubungan Kota Denpasar, TNI dan Polri menjaring 19 pelanggar protokol kesehatan saat melakukan penertiban terkait pelaksanaan PPKM Skala Mikro di Jalan Sutoyo Kelurahan Dauh Puri, Denpasar Barat pada Rabu (9/6).

Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, dari 19 pelanggar yang terjaring, 11 di antaranya didenda di tempat masing-masing sebesar Rp 100 ribu karena tidak menggunakan masker, dan 8 lainnya diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya.

Menurut Sayoga, mereka yang ditertibkan sebagian beralasan lupa menggunakan masker, selain lokasi yang dituju disebutkan dekat dengan rumah mereka. Agar hal tersebut tidak terulang kembali, pihaknya memberikan sanksi tambahan sebagai efek jera kepada para pelanggar.

Sanksi tambahan tersebut berupa push up di tempat dan harus menadatangani surat pernyataan tidak melanggar kembali. Setiap pelanggar pasti diberikan efek jera, agar kemudian hari mereka tidak  melanggar lagi. “Jika kembali melanggar, tentu harus siap menerima tindakan yang lebih tegas,” ujar Sayoga, menegaskan.

Dalam menekan penularan angka Covid-19, Sayoga mengaku secara rutin melaksanakan penertiban protokol kesehatan. Setiap penertiban jika ditemukan ada yang tidak menggunakan masker, maka akan didenda di tempat. Sedangkan bagi yang salah menggunakan masker, akan diberikan pembinaan.

Untuk kebaikan semua orang, Sayoga mengatakan tidak pernah lelah dan akan terus mengingatkan dan mengimbau masyarakat agar selalu mentaati protokol kesehatan 6-M, yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan. D

Dengan cara itu diharapkan penularan virus dapat dikendalikan, mengingat kasus positif covid-19 saat ini masih terus ditemukan di masyarakat, ucapnya, menandaskan.  (LE-DP)

Lenteraesai.id