Badung, LenteraEsai.id – Masyarakat Kabupaten Badung belakangan ini diresahkan oleh ulah pelaku pencurian Pratima, yakni benda skral yang tersimpan dan ‘disungsung’ umat di sejumlah pura.
Namun bersyukur, tim Opsnal Polsek Abiansemal yang dipimpin Kanitreskrim Iptu I Wayan Widastra SH bersama Panit Ipda Dewa Made Astawa SH, berhasiil memburu dan meringkus pelaku pencurian yang cukup meresahkan itu.
Pelaku berinisial PKBS (17) berhasil dilacak dan ditangkap polisi di rumahnya di sebuah dusun di Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung pada Rabu (9/6) siang.
Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi SIK ketika dihubungi membenarkan adanya pengungkapan kasus pencurian Pratima tersebut. “Benar, silahkan langsung hubungi Kapolsek Abiansemal,” ujarnya.
Sementara Kapolsek Abiansemal Kompol Ruli Agus Susanto SH yang dihubungi terpisak menyebutkan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan yang menyebutkan di Pura Dalem Mayun Banjar Sigaran, Desa Mekar Bhuwana, Abiansemal, telah terjadi pencurian Pratima pada 9 Desember 2020 lalu.
“Pencuri membawa kabur Pratima berupa wayang dengan pelinggih berbentuk lembu hitam, sekar (bunga), pis bolong (uang kepeng) asli, dan daun gender gangsa beserta tempatnya,” ujar Kompol Ruli Susanto.
Polisi yang terjun melakukan penyelidikan, mendapat petunjuk bahwa pelakunya dicurigai berinisial PKBS. Setelah mengantongi alat bukti yang cukup, polisi menyusul menangkap pelaku di rumahnya di daerah Abiansemal, kata Kapolsek.
Kepada petugas, tersangka yang adalah anak baru gede itu mengakui perbuatannya telah mencuri Pratima di Pura Dalem Mayun. Tersangka PKBS juga mengaku nekat melakukan perbuatan melanggar hukum ini untuk kepentingan membeli peralatan modifikasi sepeda motor dan biaya hidup sehari-hari.
Kapolsek Abiansemal Kompol Ruli menyampaikan, pelaku terus terang mengaku telah memcuri Kotak Pratima di Pura Dalem Mayun di Br Sigaran, yang di dalamnya berisi Pratima berupa wayang dengan pelinggih berbentuk lembu hitam, sekar (bunga) dan uang kepeng asli.
“Pelaku juga mengaku mencuri satu set gender wayang dengan jumlah 10 bilah daun, dan satu buah gong kantil dengan jumlah 10 bilah daun. Dia juga mengambil satu unit televisi LED 21 inc di pura tersebut,” ujar Kompol Ruli.
Dalam melancarkannya aksinya, pelaku mengaku bergerak seorang diri. Tidak hanya itu, pelaku juga mengaku pernah melakukan pencurian kotak Pratime di merajan selatan rumah tinggalnya.
Untuk pengusutan lebih lanjut, tersangka PKBS kini meringkuk di ruang tahanan Mapolsek Ambiansemal, Badung. (LE-BD.







