Denpasar, LenteraEsai.id – Sebanyak 24 pelanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19 dijaring Tim Yustisi Kota Denpasar saat penertiban prokes PPKM skala mikro di Jalan Gunung Agung Desa Pemecutan Kaja Denpasar Utara, Jumat (4/6)
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, pihaknya hari ini kembali menertibkan 24 orang pelanggar protokol kesehatan. Dari pelanggar sebanyak itu, 10 di antaranya didenda di tempat masing-,masing sebesar Rp 100 ribu karena tidak menggunakan masker, dan 14 lainnya diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya.
Untuk memberikan efek jera, pada kesempatan itu para pelanggar juga diberikan sanksi push up dit empat dan harus menadatangani surat pernyataan tidak melanggar kembali. “Jika kemudian hari ditemukan melanggar lagi maka mereka harus siap menerima tindakan yang lebih tegas,” ujar Sayoga.
Dalam menekan penularan Covid-19, Sayoga mengatakan secara rutin melaksanakan penertiban protokol kesehatan. Setiap penertiban jika ditemukan ada yang tidak menggunakan masker, maka akan didenda di tempat. Sedangkan bagi yang salah menggunakan masker akan diberikan pembinaan.
Untuk kebaikan semua orang, Sayoga mengaku tidak lelah dan akan terus mengingatkan dan mengimbau masyarakat agar selalu mentaati protokol kesehatan 6 M, yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan.
Dengan cara itu pihaknya mengharapkan penularan Covid-19 dapat dikendalikan, mengingat kasus yang positif Covid-19 saat ini masih terus ditemukan, katanya, menekankan. (LE-DP)







