Dua Warga Negara Turki Pembobol ATM Diringkus Polda Bali

Denpasar, LenteraEsai.id – EK dan AEM, dua pria berkewarganegaraan Turki yang diduga telah membobol uang nasabah melalui perangkat ATM, diringkus pihak Polda Bali dalam suatu upaya pelacakan dan penyergapan.

Kedua pelaku dalam melancarkan aksinya telah memasang alat berupa kamera tersembunyi yang dimodifikasi menyerupai perangkat ATM dan wifi router pada salah satu mesin ATM di wilayah Kota Denpasar, Bali.

Bacaan Lainnya

Petugas pada Ditreskrimsus Polda Bali di Denpasar, Kamis (3/6) mengungkapkan, terbongkarnya aksi kejahatan itu bermula dari laporan pihak bank yang mengetahui adanya beberapa unit peralatan mencurigakan yang terpasang pada sebuah mesin ATM.

Peralatan dimaksud masing-masing berupa sebuah kamera tersembunyi yang berfungsi untuk merekam nomor PIN para nasabah, dan sebuah wifi router yang berfungsi menyalin/meng-copy data nasabah yang melakukan transaksi pada mesin ATM tersebut.

Mendapat laporan, pihak Subdit V (Siber) Ditreskrimsus yang di-back up Satgas Jagra Dewata dipimpin Kanit II Kompol Decky Hendra Wijaya SJK MM, terjun melaksanakan pemantauan di sekitar lokasi ATM, dan pada Senin, 31 Mei 2021 sekitar pukul 01.30 Wita, melihat 2 orang tak dikenal  datang dengan mengendarai sepeda motor.

Salah seorang dari mereka yang belakangan diketahui berisisial EK, masuk ke dalam ruang mesin ATM dan mengambil kamera tersembunyi yang telah terpasang, sedangkan AEM berjaga di luar mesin ATM.

Melihat itu, tim langsung melakukan penyergapan dan penangkapan terhadap kedua pelaku, di mana saat itu kedua pelaku sempat melakukan perlawanan dan mencoba kabur, namun akhirnya berhasil diamankan.

Pada pelaku EK ditemukan sebuah obeng dan tas hitam yang di dalamnya berisi kamera tersembunyi yang sebelumnya diambil dari mesin ATM, sedangkan pada pelaku AEM juga ditemukan sebuah tas gendong yang di dalamnya terdapat cover PIN.

Penggeledahan yang kemudian menyusul dilakukan di tempat tinggal pelaku di wilayah Canggu, Kabupaten Badung, ditemukan barang bukti berupa beberapa kartu magnetic stripe yang memuat data perbankan milik orang lain, laptop, alat pembaca kartu magnetic stripe, wifi router dan kamera tersembunyi, ujar petugas.

Jadi, dari kedua pelaku petugas menyita barang bukti berupa 1 set kamera tersembunyi, 1 set wifi router, 195 buah kartu magnetic stripe, 1 buah laptop, 1 set alat pembaca kartu magnetic stripe, dan pakaian yang digunakan oleh kedua pelaku saat memasang dan mengambil alat di mesin ATM.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dapat dijerat Pasal 30 jo Pasal 46 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800 juta.  (LE-DP)

Pos terkait